Pj. Bupati Mohd Tanwier tegaskan ASN untuk jaga Netralitas Pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
PPID Bener Meriah | Selasa, 8 Oktober 2024 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Redelong : Pj. Bupati Ir. Mohd Tanwier, MM menekankan pentingnya Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bener Meriah menjaga netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
Hal tersebut di sampaikan orang nomor satu di kabupaten penghasil kopi terbaik dunia itu ketika memimpin langsung apel Netralitas ASN pada pemilihan kepala daerah serentak Tahun 2024 yang dilangsungkan di lapangan upacara Setdakab Bener Meriah,Senin (07-10-2024).
Ditekannya lagi, ASN di lingkungan Pemkab Bener Meriah harus sepenuhnya netral dan tidak memihak salah satu calon dalam Pilkada. ASN wajib menjaga profesionalisme dan tidak terlibat dalam politik praktis. ASN harus fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing demi kepentingan masyarakat. "Saya minta seluruh ASN di Bener Meriah untuk benar-benar menjaga netralitas. Jangan sampai ada yang terlibat dalam politik praktis, itu bisa mengganggu pelayanan publik," pinta Pj. Bupati Bener Meriah Ir. Mohd Tanwier,MM.(
Ia juga menegaskan, “ jangan sampai ada ASN yang mengintimidasi, mengatasnamakan, dan melakukan praktik-praktik untuk mempengaruhi memilih Pasangan calon tertentu, dan jika itu terjadi, maka jangan pernah takut untuk melaporkannya”, kata Mohd Tanwier.
Pada apel tersebut, seluruh ASN juga telah menyatakan IKRAR NETRALITAS pada Pilkada serentak 2024, adapun isi dari ikrar yang diucapkan bersama-sama tersebut yaitu 1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas aparatur sipil negara dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan Pemilukada serentak Tahun 2024. 2. Menghindari politik kepentingan tidak, melakukan praktik - praktik intimindasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. 3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong. 4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. (Tim ProkopimBM)