Pemkab Bener Meriah Ikuti Monev Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

PPID Bener Meriah | Jumat, 27 Oktober 2023 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, mengikuti kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Inpres Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara dan Aceh.

 

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Four Points, Kota Medan, Rabu (25/10/2023) itu, diikuti oleh Pj Sekda, Armansyah, SE., M.Si mewakili Pj Bupati Haili Yoga. Hal ini, berkaitan degan komitmen Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Komitmen dimaksud, untuk mengawal dan memastikan penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan agar berjalan semakin optimal dalam melindungi seluruh pekerja di pelosok negeri.

 

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengungkapkan hingga September 2023 cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di Provinsi Aceh baru mencapai 38,09 persen.

 

Nunung merincikan, dari 1.710.891 potensi pekerja, yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan baru mencapai 651.652 tenaga kerja atau sekira 38,09 persen. “Angka ini tergolong minim, oleh karena itu ayo kita kejar agar cakupan kepesertaan dapat meningkat ke depan,” ujar Nunung saat memberikan sambutan secara daring.

 

Sementara itu Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, M.Ec.Dev mengungkapakan setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya.

 

“Semua ini, menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur dan untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluru. Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang SJSN,” paparnya. 

 

Di sela kegiatan itu, perwakilan seluruh kabupaten dan kota mempresentasikan penganggaran pemerintah daerahnya terkait implementasi program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

 

Termasuk Pj Sekda Armansyah, menyampaikan jika Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada pekerja, termasuk penerima upah, bukan penerima upah, pegawai pemerintah non-Aparatur Sipil Negara, dan penyelenggara Pemilu.

 

“Ini membantu mereka mengatasi risiko seperti kecelakaan kerja, cacat, atau kematian yang mungkin terjadi selama bekerja. Dengan adanya jaminan sosial, tenaga kerja merasa lebih aman dan terlindungi dan memberikan kepastian terkait perlindungan sosial,” ucap Armansyah. (Rel/Diskominfo).