12 Kampung Dalam Kecamatan Bukit Akan Gelar Pilkades Serentak, Berikut Penjelasan Plt Bupati Melalui Camat Bukit Ismail, S.E, M.Si

PPID Bener Meriah | Senin, 22 November 2021 | Informasi Pemerintahan 

Redelong – Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah akan menggelar Pesta demokrasi Pemilihan Reje Kampung (Pilkades) serentak yang akan dihelat pada tanggal 14 Desember 2021 di 12 Kampung (desa), yaitu Kampung Blang Sentang, Pasar Simpang Tiga, Kute Tanyung, Batin Weh Pongas, Bukit Bersatu, Blang Panas, Rembele, Delung Tue, Payah Gajah, Tingkem Benyer, Serule kayu dan Kampung Isak Busur. Reje kampung tersebut telah berakhir masa jabatannya tanggal 21 April 2021 yang lalu dan saat ini 12 kampung rersebut di isi oleh Pejabat Reje (Bedel).

Plt. Bupati melalui Camat Kecamatan Bukit Ismail, SE, M.Si ketika ditanya terkait hal tersebut secara jelas menerangkan, dengan akan berakhirnya masa jabatan Reje Kampung tersebut, maka menurut aturan segra diadakan pemilihan Reje, kita dari pihak Kecamatan Pemilihan tetang Reje Kampung yang baru (Pilkades) serentak untuk 12 Kampung (desa) dalam wilayah Kecamatan Bukit, jauh - juah hari telah mempersiapkannya, dengan cara sosialisasi, penjelasan, prosedur, mekanisme dan lain sebagainya khusus kepada kampung bersangkutan, kata Ismail, SE, M.Si, Sabtu, 20/11/2021.

Setelah kita lakukan sosialisasi, mulai tanggal 1 – 18 November 2021 pihak paniti telah membuka pendaftaran calon Reje Kampung untuk Tahap I (pertama) yaitu Kampung Blang Sentang, Pasar Simpang Tiga, Kute Tanyung, Batin Weh Pongas, Bukit Bersatu, Blang Panas, Rembele, Delung Tue, Payah Gajah, dan untuk tahap II (dua) telah dibuka mulai tanggal 11 s/d 25 November 2021, untuk Kampung Tingkem Benyer, Serule kayu dan Kampung Isak Busur, karena calon yang mendaftar belum memenuhi kuota, papar Camat Bukit.

Lebih lanjut dijelasknan Ismail, SE, M. Si, siosialisasi pemilihan reje di Kecamatan Bukit telah di laksanakan mulai tanggal 25 Oktober 2021, dan panitia pemilihan kampung telah serentak membuka pendaftaran mulai tanggal 1 November 2021 dan berahir tanggal 18 november 2021, ada 3 kampung yang harus di lanjutkan membuka pendaftaran tahap ke -2 yang di buka dari tanggal 19 s/d 25 november 2021, di karenakan pada tahap pendaftaran pertama, ada kampung yang belum ada pendaftarnya, ada kampung yang masih 1 Orang pendaftarnya, maka sesuai ketentuan kita harus membuka kembali pendaftaran ke 2, ujarnhya.
Camat Bukit Ismail, SE, M.i lebih jauh menyampaikan, Pemilihan serentak ini sesuai amanah Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 3/2015 tentang pemilihan Reje Kampung serentak di kabupaten ener Meriah, untuk pelaksanaan pemilihan kita merujuk pada qanun Aceh no 4 Tahun 2019 sedangkan untuk pelaksanaan teknis kita merujuk kepada SK Bupati Bener Meriah Nomor 140/603/SK/202, beber Ismail, SE. M.Si mewakili Plt. Bupati.

Sambungnya, sedangkan untuk 9 (Sembilan) kampung lainnya dianggap sudah cukup dan telah dilakukan evaluasi administasinya dan hasilnya adalah sebaga berikut: . Kampung blang sentang, Jumlah pendaftar 2 Orang, eavluasi administrasi Lulus 2 Orang (L), Kampung Pasar Simp ang Tiga jumlah pendaftar 4 Orang, hasil evaluasi administrasi lulus 4 Orang (L), Kampung Kute Tanyung Jumlah pendaftar 2 Orang, hasil evaluasi administrasi Lulus 2 Orang (L), Kampung Batin Weh Pongas, jumlah pendaftar 7 Orang, hasil evaluasi administrasi lulus 7 Orang (L), Kampung Bukit Bersatu jumlah pendaftar 3 Orang, hasil evaluasi Administrasi lulus 3 Orang : 2 (L) 1 (P), Kampung Blang Panas jumlah pendaftar 3 Orang, hasil evaluasi administrasi lulus 3 Orang (L), Kampung Rembele, jumlah pendaftar 4 Orang hasil evaluasi administrasi lulus 4 orang 4 (L), Kampung Delung Tue jumlah Pendaftar 4 Orang hasil evaluasi administrasi lulus 4 Orang (L) dan Kampung Paya Gajah jumlah pendaftar 3 Orang, Hasil evaluasi administrasi, lulus 3 Orang, 2 (L) 1 (P).

"Bapak Plt. Bupati dan kita semua tentu sangat berharap, dengan kita mengikuti regulasi yang ada, supaya tidak ada pihak yang merasa tidak puas dan dirugikan, karena pelaksanaan dan penentuan calon Reje Kampung (Kades) sudah kita laksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pelaksanaannyan nanti bisa berjalan lancar,” pungkas Camat Ismail, SE, M.Si. (Ks/DISKOMINFO – BM).