Wakil Ketua I MPU Kab. Bener Meriah Sampaikan Materi Tentang Talak Dan Nikah Siri Di Zona III
PPID Bener Meriah | Selasa, 5 April 2022 | Informasi Pemerintahan

BENER MERIAH – Giliran Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy sebagai Wakil Ketua I Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah memaparkan materi mengenai Fatwa MPU Aceh No.2/2015 tentang Talak dan Fatwa MPU Aceh No. 1/2010 tentang Nikah Siri, dihadapan seratusan peserta yang terdiri dari imam mukim, imam kampung, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan masyarakat pada hari terkahir Sosialisasi Fatwa dan Hukm Islam oleh MPU Kabupaten Bener Meriah di Masjid Alfalah Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar yang tergabung dalam zona III yaitu Kecamatan Bandar, Permata, Mesidah dan Syiah Utama, Kamis, 31/3/2022.
Diawal paparannya Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy terlebih dahulu menjelaskan tentang pengertian Talak dan Nikah Siri. Talak merupakan memutus hubungan antara suami dan istri dari ikatan suci pernikahan yang sah menurut syariat agama Islam, diman semua pasangan suami dan isteri pasti akan berusaha untuk mempertahankan biduk rumah tangga untuk menghindari yang namanya perceraian atau talak. Sedangkan Nikah Siri, adalah pernikahan secara rahasia atau yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil, katanya.
Dijelaskannya, sesuai dengan Fatwa MPU Aceh No.2/2015 tentang Talak dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa telah terjadi keresahan ditengah-tengaha masyarakat akibat dari talak yang menjurus kepada rusaknya keharmonisan masyarakat. Bahwa hukum Talak yang berkembang ditengah-tengah masyarakat terjadi perbedaan atara ketetapan Mahkamah Syar’iah dengan yang berlaku ditengah masyarakat, akibat perbedaan tersebut, maka MPU Aceh telah banyak menerima permintaan masyarakat untuk memperjelas ketentuan hukum Talak, papar Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy.
“Maka berdasarkan Sidang Paripurna MPU Aceh yang ditetapka pada tanggal 4 Maret 2015, memutus dan menetapkan, Talak adalah pemutusan ikatan perkawinan dengan lafadh Talak atau lainnya, Talak tiga kali ucap dan atau tiga kali ucap, jatuh tiga dan Talak diluar pengadilan dan/atau Talak tanpa saksi adalah sah,” tegasnya.
Sedangan fatwa MPU Aceh No. 1/2010 tentang Nikah Siri, yang akhir – akhir ini banyak terjadi dan semakin gencarnya pembicaraan tentang rancangan/aturan Nikah Siri yang mengenakan sangsi kepada para pelaku Nikah Siri, karena hal tersebut telah meresahkan masyarakat, karena belum adanya kepastian hukum syariat tentang itu, ujarnya.
“Tanggal 21 Mei 2010, telah memutuskan dan mentapkan Fatwa Tentang Hukum Nikah Siri, yaitu:
1. Nikah Siri adalah nikah yang dilaksanakan bukan dihadapan petugas pencatat nikah dan tidak didaftar pada kantor KUA kecamatan atau instansi lain yang sah
2. Dalam pandangan Syara’ nikah Siri itu ada yang sah dan ada yang tidak, nikah Siri yang sah adalah nikah Siri yang lengkap rukun dan syaratnya, yang dijelaskan secar rinci oleh oleh Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy dalam sosialisasi itu.
Sebelumya Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meriah, terebih dahulu menjelaskan firman Allah SWT dalam sura An-Nisa ayat 21 dan 58, surat Ar-Rum ayat21, Surat Albaqarah ayat 279 serta hadist Nabi SAW dengan berbagai Riwayat, kaidah Fiqih serta Peraturan Perundang – undangan yang berlaku yaitu, UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, UU No. 23/2006 tentang Adminstrasi Kependudukan dan Kompilasi Hukukm Islam.
Acara pembukaan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam oleh MPU Kabupaten Bener Meriah di Masjid Alfalah Kecamatan Bandar turut dihadiri oleh Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Almuzani, Wakil Ketua II Tgk. Husaini Sasa, S.Sy, Kepala Sekretariat MPU Anwar, S.Pd beserta staf, Camat Bandar Rais Abidin, SH dengan jajaran Forkopimcam dan undangan lainnya.(Ks/DISKOMINFO – BM).