Unit Pengendalian Gratifikasi Bener Meriah Peringkat ke-61 Nasional Diantara Total 1.482 UPG Se-Indonesia
Lisma Warda | Selasa, 4 November 2025 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
 
Bener Meriah | Komitmen Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam mengendalikan gratifikasi membuahkan hasil membanggakan. Berdasarkan hasil penilaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terhadap efektivitas pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2025, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bener Meriah berhasil meraih nilai 76,5 dan menempati peringkat ke-61 secara nasional dari 1.482 UPG di seluruh Indonesia.
Inspektur Inspektorat Bener Meriah, Mawardi, S.Ag., M.Sos., CGCAE., yang diwakili Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Arkiandi S.T., CGCAE., saat diwawancarai di ruangannya, Senin (3/11/25) menjelaskan “Capaian ini menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang memperoleh nilai 51,55. Artinya, ada peningkatan sekitar 24,95 poin dalam satu tahun terakhir—menjadi bukti nyata semakin kuatnya semangat anti gratifikasi di kalangan ASN Bener Meriah.”
Penilaian ini dilakukan KPK dengan mengukur berbagai aspek, antara lain:
• Ketersediaan perangkat dan kebijakan pengendalian gratifikasi;
• Penyebaran pesan dan kampanye antigratifikasi melalui berbagai media;
• Pelaksanaan e-learning serta kegiatan sosialisasi dan desiminasi;
• Pengisian kegiatan utama UPG;
• Dan identifikasi titik rawan gratifikasi di lingkungan kerja ASN.
Irbansus menyampaikan apresiasi atas dedikasi para ASN yang semakin sadar dan proaktif dalam melaporkan penerimaan maupun penolakan gratifikasi melalui Aplikasi GOL KPK “Alhamdulillah, capaian tahun ini tidak lepas dari semangat ASN kita dalam menjaga integritas. Pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi meningkat signifikan dan semuanya difasilitasi oleh UPG Kabupaten Bener Meriah,” ujar nya.
Arkiandi menambahkan “Pelaporan gratifikasi oleh ASN menjadi bukti kepatuhan terhadap hukum dan etika jabatan. Beragam bentuk gratifikasi dilaporkan, mulai dari barang konsumtif hingga uang dalam berbagai nominal. Setelah diverifikasi, KPK menetapkan status barang atau uang tersebut untuk disetorkan ke kas negara atau disalurkan ke lembaga sosial sesuai ketentuan.”
Dalam kesempatan yang sama, Inspektorat juga mengingatkan kembali dasar hukum penting yang menjadi pedoman bagi ASN, yaitu Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa:
“Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Namun, apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi, maka gratifikasi tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana korupsi.”
Dengan demikian, pelaporan gratifikasi secara sukarela dan tepat waktu menjadi bentuk perlindungan hukum bagi ASN, sekaligus memperkuat budaya integritas di tubuh birokrasi.
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif. UPG Bener Meriah tidak hanya berfungsi sebagai pengawas, tapi juga sebagai pendamping dan edukator bagi seluruh ASN agar memahami dan menerapkan nilai-nilai integritas dalam tugas sehari-hari,” lanjut Irbansus.
Ke depan, Inspektorat Bener Meriah berkomitmen memperkuat peran UPG dengan memperluas jejaring edukasi, meningkatkan pelaporan melalui GOL KPK, serta memperbanyak kegiatan sosialisasi ke perangkat daerah hingga tingkat kampung. “Peringkat 61 nasional ini menjadi motivasi untuk terus berbenah. Kita ingin menjadikan Bener Meriah sebagai kabupaten dengan budaya kerja yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi,” tutupnya.