Tangani Kayu Hanyutan Pasca Bencana, Pemkab Bener Meriah Koordinasi dengan DLHK Aceh Untuk Peruntukan Huntara
Lisma Warda | Senin, 2 Februari 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
REDELONG – Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, menerima kunjungan kerja jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh di Pendopo Bupati pada Sabtu (31/1/2026). Pertemuan ini difokuskan pada koordinasi penanganan dan pemanfaatan kayu hanyutan dampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah tersebut, terkhusus penggunaan kayu untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara)
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala DLHK Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, SP, MM, didampingi Kepala UPTD KPH Wilayah VI, Cut Regina, SP, MM, beserta jajaran staf. Turut hadir mendampingi Bupati, Direktur Peringatan Dini BNPB, Berton Pandjaitan, Ph.D., serta sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Bener Meriah.
Fokus Utama: Penataan dan Pemanfaatan
Bencana hidrometeorologi yang terjadi baru-baru ini menyisakan tumpukan material kayu hanyutan di beberapa titik aliran sungai dan area terbuka. Koordinasi ini bertujuan untuk:
• Pembersihan Alur Sungai: Mempercepat evakuasi kayu guna mencegah sumbatan yang berpotensi memicu banjir susulan.
• Legalitas Pemanfaatan: Membahas payung hukum agar kayu hanyutan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat atau daerah untuk keperluan rekonstruksi pasca bencana.
• Mitigasi Lingkungan: Memastikan proses pembersihan tidak merusak ekosistem hutan dan tetap sesuai dengan regulasi kehutanan yang berlaku.
• ?Pembangunan Huntara: Pemanfaatan kayu bekas untuk pembangunan huntara di Bener Meriah.
Bupati Tagore Abubakar menekankan pentingnya respons cepat dalam mengelola sisa-sisa material bencana agar tidak menjadi beban lingkungan baru. Sementara itu, Direktur Peringatan Dini BNPB, Berton Pandjaitan, memberikan pandangan strategis terkait pengelolaan risiko bencana agar kejadian serupa dapat diantisipasi melalui sistem peringatan dini yang lebih efektif.
Pihak DLHK Aceh menyatakan komitmennya untuk memberikan dukungan teknis dan administratif terkait status kayu-kayu tersebut, mengingat lokasi penemuan berada di wilayah yang bersinggungan dengan kawasan hutan dan aliran sungai lintas wilayah. (HA/KominfoBM)