Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Dievaluasi oleh BPKP Perwakilan Aceh, Pemda Menargetkan Pencapaian Level 3 SPIP Terintegrasi

Lisma Warda | Rabu, 22 Oktober 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah | Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh mulai melaksanakan Evaluasi Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi pada Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Tahun 2025, Jum'at 17 Oktober 2025 .

Pelaksanaan evaluasi ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang BPKP. Evaluasi dilakukan menindaklanjuti Surat Bupati Bener Meriah Nomor 700/207 tanggal 16 Oktober 2025 perihal permintaan evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas maturitas SPIP Terintegrasi Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Surat Tugas Kepala Perwakilan BPKP Aceh Nomor PE.09.02/ST-696/PW01/3/2025, tim evaluasi akan bertugas selama 27 hari kerja, mulai 17 Oktober hingga 24 November 2025. Tim yang dipimpin oleh Edwin Perdana sebagai Ketua, Tim ini terdiri dari unsur pengendali mutu Bapak Jumadi, pengendali teknis Ibu Zuhairah, dan anggota tim lainnya, dengan supervisi langsung oleh Kepala Perwakilan BPKP Aceh, Nanang Agus Sutrisno.

Dalam pelaksanaan tahun ini, BPKP akan menyoroti dua sektor utama, yaitu penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sektor unggulan kopi — dua sektor strategis yang menjadi prioritas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

Kabupaten Bener Meriah dikenal sebagai salah satu daerah penghasil kopi arabika terbaik di dunia, dan peningkatan pengelolaan SPIP diharapkan mampu memperkuat tata kelola pembangunan pada sektor tersebut, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan. Selain itu, penerapan SPIP juga berperan penting dalam memastikan program pengentasan kemiskinan berjalan efektif, tepat sasaran, serta bebas dari penyimpangan dan inefisiensi.

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menargetkan pencapaian Level 3 SPIP Terintegrasi, yaitu level di mana sistem pengendalian intern sudah terdokumentasi dengan baik, dijalankan secara konsisten, dan mulai dievaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.

Level 3 menjadi indikator bahwa tata kelola pemerintahan daerah telah memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi  dan akuntabilitas, yang merupakan pondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berorientasi hasil.

Inspektur Kabupaten Bener Meriah melalui Irban Khusus, dalam keterangannya, menyampaikan bahwa dukungan seluruh perangkat daerah menjadi faktor kunci keberhasilan pencapaian level maturitas SPIP yang lebih tinggi.

“Kita berharap evaluasi ini dapat memberikan gambaran objektif atas penerapan SPIP di seluruh OPD, serta menjadi dasar dalam memperkuat sistem pengendalian yang mendukung pencapaian visi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan rangkaian proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui:

1. Kegiatan yang efektif dan efisien,

2. Keandalan pelaporan keuangan,

3. Pengamanan aset negara, serta

4. Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Dengan penguatan SPIP Terintegrasi, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pengendalian intern tidak hanya pada aspek keuangan, tetapi juga dalam mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah secara menyeluruh.

BPKP berharap hasil evaluasi ini menjadi landasan dalam memperkuat sistem manajemen risiko, pengendalian intern, dan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.