Rapat Koordinasi Dalam Rangka Melaksanakan Penanganan Pasca Bencana di Wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Lisma Warda | Rabu, 21 Januari 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah, 20 Januari 2026 – Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi dalam rangka percepatan penanganan pascabencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Selasa (20/1/2026), secara luring dan daring.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri oleh perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), Satgas Pemulihan Pascabencana, serta jajaran pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota terdampak.

Agenda utama rapat meliputi persiapan pemberian bantuan rumah korban bencana, bantuan perabotan, serta jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat terdampak. Pemerintah menargetkan proses penyaluran bantuan dimulai pada 27 Januari 2026, sekaligus mendorong percepatan pemulangan pengungsi ke rumah masing-masing secara bertahap.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan percepatan pemulihan pascabencana berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Pemerintah pusat dan daerah harus memiliki persepsi yang sama, terutama dalam penetapan kriteria penerima bantuan. Data yang akurat dan terintegrasi menjadi dasar utama agar bantuan dapat disalurkan secara adil dan tepat waktu,” tegas Sekretaris Jenderal Kemendagri.

Dalam rapat tersebut disepakati bahwa penanganan tahap awal akan difokuskan pada rumah dengan kategori rusak ringan dan rusak sedang, sebelum dilanjutkan ke kategori rusak berat. Selain itu, setiap daerah diminta menunjuk Person In Charge (PIC) untuk mempermudah koordinasi dan pemadanan data lintas instansi.

BNPB dan Kementerian Sosial juga menekankan pentingnya integrasi data antara BNPB, Kemensos, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPS guna memastikan validitas data penerima bantuan.

“Pemadanan data antarinstansi menjadi langkah strategis agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kekeliruan dalam penyaluran bantuan. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk melindungi hak masyarakat terdampak bencana,” disampaikan perwakilan BNPB dalam rapat tersebut.

Melalui koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah berkomitmen mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana secara terencana, transparan, dan berorientasi pada pemulihan kehidupan masyarakat.(MD/diskominfo BM)