Plt. Sekda Bener Meriah Armansyah, SE., M.Si Lantik dan Mengambil Sumpah 360 PPPK Tahap II.
adminppidbenermeriah benermeriah | Senin, 25 Agustus 2025 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum

Bener Meriah | Dalam suasana hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemda Bener Meriah melantik dan mengabil sumpah 360 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, Jumat (22-08-2025).
Acara pelantikan tampak dihadir Ketua DPRK Bener Meriah Mhd. Saleh., Wakapolres Bener Meriah Kompol. Dr. Sabirin, SH., M. Si., Danramil 06 Bukit Kapten. Czi Aep Mukhran Halid., Para Asisten Setdakan Bener Meriah., para Kepala OPD dilingkungan Pemda Bener Meriah, serta para keluarga PPPK Tahap II. Pelantikan dan pengambilan sumpah 360 PPPK Tahap II tersebut dilantik oleh Plt. Sekda Bener Meriah Armansyah, SE., M.Si.
Dalam amanat tertulis Bupati Bener Meriah Ir. H. Tagore Abubakar, Plt. Sekda Armansyah, SE., M.Si menyampaikan, atas nama pribadi dan pemerintah Kabupaten Bener Meriah, mengucapkan selamat dan sukses kepada saudara-saudara semua yang pada hari ini secara resmi dilantik sebagai ASN PPPK Tahap II. "Hari ini sebanyak 360 orang PPPK Tahap II yang terdiri dari guru 20 0rang, kesehatan 13 orang, dan tenaga teknis 327 orang. Ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri karena untuk sampai di titik ini bukanlah hal yang mudah, untuk itu, syukuri apa yang saudara capai hari ini dengan menunjukan kualitas dan prestasi di tempat kerja masing-masing," pinta Pltu. Sekda Armansyah.
Dia mengingatkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memiliki tanggung jawab besar untuk melayani masyarakat dengan baik dan profesional. Layani masyarakat secara prima dengan sikap yang ramah, responsif, dan trasparan. Jangan lupa bahwa ASN adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa, oleh karena itu, ASN harus prioritaskan kepentingan masyarakat. "Saya ingin menekankan kembali tentang pentingnya kedisiplinan aparatur sipil negara. Sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, seluruh ASN dituntut untuk melaksanakan tugas kedinasan secara optimal, menjunjung tinggi integritas, netralitas, dan profesionalisme, mematuhi jam kerja, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin yang merugikan institusi dan masyarakat.
Dalam PP 94 Tahun 2021 telah mengatur secara tegas jenis dan bentuk hukuman disiplin, mulai dari ringan hingga berat, terhadap asn yang tidak mematuhi peraturan, oleh karena itu, saya tegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kedisiplinan, karena hal ini menyangkut pelayanan publik dan kredibilitas pemerintah daerah. Perlu kami tekankan kembali kepada pengawai ASN PPPK yang dilanti hari ini, tidak bisa mengajukan pindah dari dinas atau OPD yang dipilih sewaktu mendaftarkan diri, jika seorang PPPK mengajukan mutasi atau pindah instansi sebelum masa kontrak berakhir, hal tersebut dianggap sebagai pengunduran diri," tegas Plt. Sekda Bener Meriah.
Diakhir amanat tertulis Bupati Bener Meriah, Plt. Sekda Armansyah,SE., M.Si menegaskan, untuk menjadi perhatian bagi seluruh ASN baik PNS maupun PPPK, wajib berdomisili di dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN) akan membangun rumah bersubsidi bagi ASN dan masyarakat.