Pj. Sekda Pimpin Rakor Jelang Pemilihan Kandidat atau Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi.
PPID Bener Meriah | Rabu, 2 Oktober 2024 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum

Redelong : Dalam rangka observasi program percontohan Kabupaten Anti Korupsi di Pemkab Bener Meriah gelar rapat koordinasi yang berlangsung di Oproom Setdakab Bener Meriah, Senin (30-09-2024).
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP di ikuti oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Bener Meriah Armansyah, SE., M.Si, Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis KPTSP, Kadis Sosial, Kadis Disdukcapil, Kepala BKPP, Kaban Kesbangpol, Kadis DPMK, Sekretaris Sekretaris MAA, Kasubbag Protokol Bagian Prokopim Setdakab Bener Meriah.
Rapat tersebut membahas terkait 6 (Enam) indikator program Kabupaten/Kota Antikorupsi yaitu, tata laksana pemerintah, sistem pengawasan yang dilakukan pemerintah, pelayanan publik, peningkatan peran serta masyarakat, budaya kerja antikorupsi, dan perkembangan kearifan lokal dengan dorongan untuk membangun nilai integritas yang nantinya akan di sampaikan, atau di paparkan oleh Pj. Sekda Bener Meriah kepada KPK RI terkait percontohan kabupaten /kota anti korupsi pada hari Rabu Tanggal 2 Oktober 2024.
Dalam rakor tersebut, Pj. Sekda Bener Meriah Riswandika Putra, S.STP., M.AP menyampaikan, bahwa Kabupaten Bener Meriah salah satu kabupaten/kota di Provinsi Aceh yang mendapatkan kesempatan untuk memaparkan terkait langkah-langkah implementasi yang sudah dilaksanakan khususnya terkait komponen dan indikator yang diberikan oleh KPK ketika saat pelaksanaan sosialisasi program percontohan kabupaten/kota anti korupsi secara virtual Senin pagi Tanggal 30 September 2024.
Dia berharap melalui rapat koordinasi sore itu, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah nantinya mampu menjadi salah satu peraih predikat Kabupaten/kota Anti Korupsi. " Rapat ini dalam rangka mempersiapkan beberapa hal yang akan akan kita paparkan pada hari Rabu Tanggal 2 Oktober 2024 kepada KPK RI," ujar Riswandika Putra.(Tim ProkopimBM).