Pj Sekda, Kapolres, dan Kajari Menghadiri Rakor Penanganan Laporan
PPID Bener Meriah | Rabu, 25 Januari 2023 | Informasi Pemerintahan

Rapat koordinasi Inspektur Daerah seluruh Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui media zoom Meeting. Acara dimulai pukul 10.00 WIB dengan diawali pembukaan, menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan Do'a, dan dilanjutkan pada acara inti yakni Rapat Koordinasi Inspektur seluruh Indonesia dan penandatanganan MoU perjanjian kerja sama aparat pengawas Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan Masyarakat yang berindikasi tindak Pidana Korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini yang diwakili oleh Kemendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri. Rabu (25/01/2021)
Dalam Laporan Inspektur Jenderal Kemendagri Irjen Pol. Drs. Tomsi Tohir Balaw M.Si kegiatan ini juga merupakan sebagai bagian pada tindak lanjut hasil rapat Warkopimda Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang sudah ditanda tangani pada tanggal 30 November 2017. Dimana pada rapat tersebut Bapak Presiden menetapkan 8 arahan sebagai penekanan untuk ditindak lanjuti.
Ia juga memaparkan pada kegiatan hari ini terdapat 4 kegiatan utama yaitu Penandatanganan Nota Kesepahaman, Launching Aplikasi Lapor APIP, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pengawasan Bantuan Operasional Sekolah, Alokasi Khusus Bidang Kesehatan
Dalam acara yang dihadiri oleh 700 peserta yang hadir secara langsung terdiri dari Irjen Kementerian dan Lembaga, seluruh Inspektur Kota, Kabupaten dan Provinsi, dan 902 Peserta yang hadir secara Zoom Meeting. Ia juga menyampaikan bahwa kerjasama tersebut bertujuan agar menjadi pedoman dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinergitas yang baik antara APIP dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi. Para pihak diminta agar menjaga integritas masing-masing dalam rangka kolaborasi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Pada kesempatan yang sama Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A, Ph.D menekankan bahwa APIP dan APH masing-masing memiliki kewenangan untuk penanganan pengaduan masyarakat karena tidak ada satupun pasal dalam UU 23 Tahun 2014 khususnya pasal 385 yang seolah-olah seluruh pengaduan masyarakat harus ditangani APIP. Dapat disimpulkan bahwa koordinasi penting agar penegakan hukum berjalan efektif karena sangat besar kemungkinan pengaduan masyarakat yang ditangani belum terbukti kebenarannya, maka dibutuhkan koordinasi. Apabila terbukti indikasi korupsi maka ditingkatkan ke penyidikan apabila indikasi administrasi maka APIP berperan proses sanksi administrasi. Pelaksanaan koordinasi APIP dan APH dilakukan ditahapan PENYELIDIKAN ATAU SEBELUM DIMULAINYA PENYIDIKAN, dimana belum ada penetapan tersangka oleh APH. (Tn/Diskominfo)