Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Tolak Gugatan Penggugat Dengan Objek Perkara SD Negeri 3 Ronga – Ronga
PPID Bener Meriah | Jumat, 7 Oktober 2022 | Informasi Pemerintahan

Bener Meriah – “Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong No. 1/Pdt.G/PN-str/2022 taggal 6 Oktober 2022 yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Ahmad Nur Hidayat, S.H.,M.H menolak gugatan pihak penggugat tentang objek Perkara Sekolah Dasar Negeri 3 Ronga-Ronga Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah dengan tergugat Bupati (Pemkab Bener Meriah)”.
Hal itu disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum Bupati Bener Meriah Samusi Purnawira Dade, Sahril Fitra dan juga kuasa Gubernur Aceh , Kamis, (6/10/2022).
Samusi Purnawira Dade selaku tim kuasa hukum Bupati juga menjelaskan, sidang yang digelar diruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong itu, Mejelis Hakim juga meminta kepada penggugat untuk membayar biaya perkara Rp.2.632.500,- (dua juta enam ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah), jelas Samusi Purnawira Dade.
“Dengan putusan ini, kami dari tim kuasa hukum buapti (Pemerintah daerah) menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginnya kepada Pengadilan Negeri Simpang Tinga Redelong, khusunya kepada Majelis Hakim yang menyidang dan memutus perkara ini secara objektif,” ungkap Samusi Purnawira Dade.
“Khusus kepada Bapak Bupati dan pihak – pihak yang telah memberikan perhatian dan atensinya serta dukungan penuh untuk menuntaskan gugatan ini melalui upaya hukum, juga kamai sampaikan ucapan terimakasih,” kembali Samusi Purnawira Dade menyampaikan.
Menurut Tim Kuasa Hukum Bupati (Pemkab Bener Meriah) itu, Pemerintah Daerah juga sangat menghormati upaya hukum yang sudah dan ditempuh oleh penggugat, karena itu adalah hak dari setiap warga negara dalam upaya penegakan hukum dan mencari keadilan, sebutnya.
Ketika ditanya kenapa gugatan dari penggugat terhadap tergugat (Bupati) bisak ditolak oleh Mejelis hakim, disekatakan oleh Tim Kuasa Hukum tersebut, dalam memutus suatu Perkara tentu Majeis Hakim mempunya alasana yang kuat, yang menyebabkan gugatan tidak dapat diterima seperti, gugatan cacat formil (Surat kuasa tidak sah), Gugatan diajukan oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan hukum, Gugatan error in person, Gugatan prematur, Gugatan Obscuur Libel, Gugatan diluar kompetensi dan Gugatan Daluwarsa, Samusi Purnawira Dade menjelaskan.
Terakhir disampaikan oleh Samusi Purnawira Dade, ketika seseorang atau kelompok ketika mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan sering terdengar putusan hakim amar putusannya berbunyi, menyatakan menolak gugatan penggugat dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Karean setiap gugatan itu memiliki syarat materil dan syarat formil. Syarat formil kaitannya dengan formalitas penyusunan gugatan, seperti kelengkapan identitas para pihak, kompetensi pengadilan baik relatif maupun absolute, legal standing, kejelasan objek gugatan dan lain-lain. Sedangkan syarat materil berkaitan dengan materi gugatan tentang dasar fakta atau uraian fakta yang mendasari diajukan gugatan, dasar hukum, hubungan hukum dan lain-lain,
“Kita meminta kepada pihak penggugat untuk mentaati putusan hakim serta tidak lagi berupaya untuk menguasai objek yang telah diputus. Pemda akan terus mengawal dan menjaga aset daerah demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bener Meriah,” pungkas Tim Kuas Hukum Bupati itu. (Ks/Diskominfo – BM).