Penerapan Aplikasi SKM Online Mulai Tahun 2026 Mulai Dicanangkan
Lisma Warda | Kamis, 29 Januari 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah resmi mendata seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungannya untuk mengirimkan nama admin yang akan mengoperasikan platform tunggal dalam penyelenggaraan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara daring.
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran nomor 000.8.6.1/41 perihal Permohonan Admin SKM Online yang diterbitkan pada 15 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait pemanfaatan bersama aplikasi SKM Online.
Poin-Poin Penting Instruksi Setdakab Bener Meriah:
• Platform Tunggal: Seluruh unit penyelenggara pelayanan wajib menggunakan aplikasi SKM Online dengan domain skm.go.id. Hal ini bertujuan untuk menjamin validitas data, efisiensi anggaran, serta ketersediaan data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara real-time.
• Pembentukan Tim Pengelola: Setiap instansi diinstruksikan segera membentuk dan menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola SKM Online. Dokumen SK tersebut wajib diunggah ke dalam sistem paling lambat pada 30 Januari 2026.
• Penunjukan Operator: Kepala SKPK wajib menetapkan maksimal 2 orang penanggung jawab sebagai operator (admin instansi level 1).
• Bagi UPTD, juga diwajibkan menugaskan maksimal 2 orang sebagai operator (admin instansi level 2).
Kepala Bagian Organisasi Ridha Ma’ruf, S.KM., M.A.P., melalui Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Publik dan Tatalaksana, Rahmatullah, S.E., menjelaskan selama ini bagian organisasi setiap akhir tahun merangkum Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) untuk dikirimkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) yang selanjutnya akan muncul hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Kabupaten Bener Meriah tahun tersebut.
Rahmatullah menambahkan “Namun tahun ini sudah akan melalui sistem secara online, sehingga dalam penerapan nya akan memotong alur birokrasi sehingga lebih efektif lagi. Nanti setelah SK admin dikeluarkan tentunya segera akan dilaksanakan pelatihan dan sosialisasi untuk pendalaman kemampuan admin dalam pengoperasian website tersebut”. Dengan adanya standarisasi ini, diharapkan tata kelola data pelayanan publik di Kabupaten Bener Meriah menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat ujar pria yang kerap disapa Dewok tersebut menutup wawancara. (HA/KominfoBM)