Pemkab Bener Meriah Terima Penghargaan Terbaik I untuk Penanganan Stunting
Lisma Warda | Rabu, 8 Oktober 2025 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Banda Aceh | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menerima penghargaan terbaik I terkait dengan penilaian kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam pelaksanaan 8 aksi konvergensi percepatan penurunan stunting didaerah itu.
Penerimaan penghargaan langsung diterima oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Ir. H. Armia didampingi oleh Kepala Bappeda, Alfahmi, ST., M.A.P dan Kepala Dinas PPPAKB Bener Meriah, Edi Jaswin, SKM., M.Si di Kantor Bappeda Aceh di Banda Aceh, Senin (6/10/2025).
Penerimaan penghargaan tersebut, diterima pada acara penilaian kinerja 8 aksi konvergensi stunting yang merupakan evaluasi tahunan dilakukan Pemerintah Provinsi Aceh untuk mengukur akuntabilitas, efektivitas, dan capaian pemerintah kabupaten/kota.
Capaian dimaksud, berupa pelaksanaan delapan aksi strategis percepatan penurunan stunting seperti analisisis situasi, perencanaan, rembuk stunting, regulasi, pembinaan kelembagaan, manajemen data, pengukuran, dan publikasi data serta review kinerja tahunan.
Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan sinergi dan komitmen semua pihak terlibat serta memperkuat strategi penanganan stunting.
Kepala Dinas PPPAKB Bener Meriah, Edi Jaswin, SKM,. M.Si memaparkan, 8 Aksi Konvergensi Stunting, penilaian berfokus pada pelaksanaan delapan aksi sebagai berikut. Pertama, analisis situasi yaitu identifikasi sebaran stunting, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan intervensi gizi.
Kedua, rencana kegiatan yaitu penyusunan rencana kegiatan terintegrasi berdasarkan rekomendasi analisis situasi. Ketiga rembuk stunting yaitu forum koordinasi dan komitmen bersama untuk menyepakati rencana intervensi.
Keempat, regulasi yaitu penerbitan peraturan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan program stunting. Kelima, pembinaan unsur pelaku yaitu penguatan kapasitas kader dan pelaku di tingkat desa/kelurahan.
Keenam, sistem manajemen data yaitu integrasi data dari berbagai sumber untuk intervensi berbasis bukti. Ketujuh, data cakupan sasaran dan publikasi yaitu monitoring dan publikasi data prevalensi stunting secara berkala.
Terakhir, kedelapan review kinerja tahunan yaitu evaluasi program dan tindak lanjut atas rekomendasi sebagai bentuk akuntabilitas.
Sementara itu, Kepala Bappeda Bener Meriah, Alfahmi mengatakan, bahwa proses penilaian ini, merupakan agenda tahunan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi untuk mengevaluasi implementasi di tingkat kabupaten/kota.
Dalam evaluasi tersebut, pemerintah daerah memaparkan starategi yang telah dilakukan selama setahun. Tujuannya, untuk mengukur akuntabilitas, mengevaluasi hasil, memperkuat komitmen, dan memberikan informasi untuk perbaikan serta penyempurnaan strategi penurunan stunting.
“Penerimaan penghargaan untuk penanganan stunting merupakan yang keenam kalinya diantaranya di 2019 meraih juara 3, tahun 2020 juara 2, tahun 2021 juara 1, tahun 2022 juara 1, tahun 2023 juara 2 dan tahun 2024 juara 1,”rinci Alfahmi.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah meraih penghargaan tersebut, karena konsisten dalam pengisian 8 aksi konvergensi yang diinput melalui web.konvergensistunting.bangda.kemendagri.go.id yang dilakukan berdasarkan timeline yang diamanatkan oleh Perpres 72/2021.
“Sedangkan kondisi stunting di Kabupaten Bener Meriah mengalami kemajuan dari tahun ke tahun, mulai dari 2022 dengan prevalensi stunting 40% menjadi 32.8% ditahun 2024,” pungkasnya. (Rel/Lj)