Pemkab Bener Meriah Terbitkan Surat Edaran Terkait Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI)

Lisma Warda | Jumat, 26 September 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah | Melalui Wakil Bupati telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 700/1124  tanggal 15 September 2025 tentang Pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, aparatur sipil negara, serta pihak-pihak terkait dalam rangka mendukung pelaksanaan SPI yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

SPI merupakan instrumen nasional yang digunakan untuk mengukur risiko korupsi, tingkat integritas, dan efektivitas sistem pengendalian antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah. Pelaksanaan survei ini melibatkan responden internal (ASN), eksternal (masyarakat pengguna layanan), serta pihak mitra kerja.

Wakil Bupati Bener Meriah Ir.H. Armia menyampaikan bahwa SPI bukan hanya sekadar survei rutin, tetapi merupakan tolok ukur integritas daerah yang dapat mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung penuh pelaksanaan Survei Penilaian Integritas ini. Partisipasi yang jujur dan objektif dari ASN, masyarakat, maupun mitra kerja sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,” ujar Wakil Bupati.

Mawardi, S.Ag., M.Sos selaku Inspektur Kabupaten Bener Meriah Dalam kesempatan lain juga meyampaikan bahwa Inspektorat Kabupaten Bener Meriah selaku PIC dalam pelaksanaan Survey Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia akan memaksimalkan Pelaksanaan SPI sehingga dapat mengukur risiko korupsi, tingkat integritas, dan efektivitas sistem pengendalian antikorupsi di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah.

“Inspektorat sebagai PIC Pelaksanaan SPI berupaya secara optimal dalam menyukseskan Pelaksanaan SPI Tahun 2025 agar mempermudah Pemerintah Daerah dalam memetakan dan membangun upaya-upaya pencegahan korupsi dan penguatan sistem integritas,” tambah Inspektur

Dalam surat edaran tersebut, Inspektur Pembantu Khusus Arkiandi, ST., CGCAE. juga menekankan agar seluruh responden yang terpilih nantinya dan menerima WA Blast resmi dari KPK agar tidak mengabaikannya, karena ini merupakan langkah baik dalam upaya memaksimalkan kinerja dari Pemerintah Daerah.

“Partisipasi yang jujur dan objektif sangat penting untuk meningkatkan integritas, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan transparan,” jelas Arkiandi.

Pelaksanaan SPI tahun ini akan dilakukan secara daring mulai Tanggal 01 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Hasil survei akan menjadi dasar evaluasi dan perbaikan sistem tata kelola, serta menjadi indikator capaian integritas Kabupaten Bener Meriah di tingkat nasional. (Rf-Inspektorat BM)