Pemkab Bener Meriah Ikuti Rakor PID dan Sosialisasi Inpres No 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Koprasi Merah Putih.
adminppidbenermeriah benermeriah | Kamis, 22 Mei 2025 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum

Bener Meriah | Bupati Bener Meriah yang di wakili oleh Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawira Dade,S IP.,M.Si bersama Tim PID Kabupaten Bener Meriah ikuti Rakor mingguan terkait Pengendalian Inflasi Daerah bersama dengan Kemendagri, Senin (19-05-2025) secara virtual.
Rakor pengendalian inflasi daerah tersebut selain membahas terkait inflasi juga membahas serta sosialisasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Dalam arahannya Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa berdasarkan dasar hukum pembentukan Kopdeskel Merah Putih Inpres No.9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan koperasi Desa/Kelurahan merah putih yang ditetapkan tanggal 27 Maret 2025 lalu, mengintruksikan kepada 13 Menteri, 3 Kepala Lembaga serta 38 Gubernur dan 514 Bupati/Wallkota untuk mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan melalui pendirian pengembangan, dan revitalisasi 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sehingga peran bupati menjadi penting, pasalnya, bupati dan wali kota merupakan pejabat pembina dari kepala desa dan BPD, makanya kami tegaskan bupati dan wali kota dapat memfasilitasi pembentukan koperasi tersebut," ujar Mendagri tersebut.(Tim ProkopimBM)