Pemkab Bener Meriah Ikuti Rakor Penugasan PPPK Pada Koperasi Dengan Karo SDM organisasi Kemenko serta Deputi Sidigi BKN.

Lisma Warda | Rabu, 11 Februari 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Redelong : Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bener Meriah Samusi Purnawiran Dade, S.IP., M.Si mengikuti rapat koordinasi penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dengan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi pada Sekretariat Kementerian Koperasi Republik Indonesia, Nasrun, Selasa (10-02-2026).

Rakor ini menindaklanjuti surat Sekretaris Kementerian Koperasi Nomor : B-55/SM.KOP/KP.03.06/2026. Hal : data Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penugasan pada KDKMP Tanggal 3 Februari 2026.

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI untuk menjadikan KDKMP sebagai motor penggerak ekonomi desa melalui penguatan SDM yang akuntabel. Serta rapat ini juga memiliki tujuan untuk mengoptimalisasi operasionalisasi KDKMP sebagai penggerak ekonomi lokal melalui dukungan SDM aparatur. 

Sementara itu, Jumiati, S.Sos., M.AP Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam paparannya mengatakan, penugasan PPPK di KDKMP bukan untuk menggantikan peran pengurus koperasi, melainkan sebagai pendamping operasional yang membantu meningkatkan kapasitas sistem kerja dan kualitas pengelolaan koperasi. PPPK dalam koperasi merah putih ini menjadi perubahan mendorong praktek tata kelola yang baik, serta menumbuhkan kemandirian koperasi Desa. 

Katanya lagi, berdasarkan surat edaran bersama Menpan, Mendagri, dan Kepala BKN mengharapkan pemerintah desa, pemerintah daerah diharapkan mampu mendukung perwujudan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi sebagaimana perwujudan Astacita kedua dan ke enam menuju Indonesia Emas 2045. Kebutuhan SDM dapat dipenuhi dari PPPK dan PPPK PW dengan menggunakan skema penugasan dengan jumlah paling banyak 3 orang untuk setiap koperasi yang ada di wilayah masing-masing dengan konsep ada batas waktu. " Kegiatan pagi ini tentunya kami ingin memastikan adanya kesamaan pemahaman diantara seluruh pemangku kepentingan dengan, baik pemerintah pusat sebagai lining sektor pembina, dalam hal ini, Kemenko kemudian pemerintah desa pemilik riset dan SDMnya pengurus koperasi maupun PPPK yang akan ditugaskan. Kesamaan pemaknaan ini penting agar pelaksanaan penugasan berjalan sinergis dan sesuai ketentuan dan peraturan per-undang-undangan. Melalui pertemuan hari ini kami harapkan kedepannya KDKMP semakin tertib secara administrasi dan keuangan, usaha koperasi dapat berkembang dan secara lokal desa, partisipasi dan kepercayaan anggota koperasi semakin meningkat dan pada akhirnya koperasi menjadi motor penggerak ekonomi dese," ujar Deputi Sidigi BKN.