Pemkab Bener Meriah Gelar Rakor Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

PPID Bener Meriah | Rabu, 8 Mei 2024 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

BENER MERIAH | Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si diwakili Pj Sekretaris Daerah Khairmansyah, S.IP.,M.Sc membuka acara Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan kualitas pelayanan publik yang berlangsung di Aula Setdakab setempat, Selasa (7/5/2024).

Kegiatan pembukaan Rakor peningkatan kualitas pelayanan publik pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah.

Tujuan kegiatan Rakor, merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kegiatan itu, dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Ruianty, SE.Ak., M.P.A, Inspektur pada Inspektorat Mawardi, S.Ag.,M.Sos dan beberapa Kepala SKPK, para Camat, dan Kepala Puskesmas.

Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh, Dian Ruianty mengatakan, perlunya bersinergi dan bekerjasama agar tugas-tugas dapat berjalan lancar dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang sesuai dengan pedoman (aturan) yang berlaku serta dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami juga ucapkan selamat kepada Kabupaten Bener Meriah yang sudah dua kali berturut-turut menjadi juara satu di Provinsi Aceh yang berkaitan dengan penanganan Stunting. Tentu ini, karena sebuah kolaborasi yang baik, juga sebagai salah satu pelayanan langsung terhadap masyarakat," ujar Dian Ruianty.

Disebutkan, dengan adanya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, menjadi salah satu dasar pelayanan publik yang menjadi pedoman bersama untuk mencapai suatu tujuan yang tepat. “Hal inilah yang perlu kita pahami bersama karena pada dasarnya kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani," tegasnya.

Pj Sekda Khairmansyah menyebutkan terhadap kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan fasilitasi dan pendampingan oleh tim Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah secara bertahap dan berkesinambungan yang dilaksanakan secara intens sejak 2018.

Bahkan, pada tahun 2023 lalu juga telah memberikan hasil yakni prestasi dan penghargaan dari Ombudsman RI terhadap Kabupaten Bener Meriah dengan nilai 83,32 zonasi hijau, kategori "B" opini "Kualitas Tinggi". “Kami tentu sangat mengapresiasi bapak-ibu sekalian yang telah bekerja dengan baik," ujar Khairmansyah.

Perlu diinformasikan, lanjut Khairmansyah, adanya penghargaan dari Kemendagri terkait dengan Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kepada Masyarakat. “Ada 514 kabupaten-kota yang diperlombakan dan kita masuk kedalam sepuluh besarnya,” sebutnya. (Rel/Diskominfo).