Pemkab Bener Meriah Gelar FGD Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia No 7 Tahun 2025 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Bener Meriah.

Lisma Warda | Selasa, 28 Oktober 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah | Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Samusi Purnawira Dade, S.IP.,M.Si dan Asisten Administrasi Umum Armansyah, SE., M.Si., Plt. Kepala Dinas Pendidikan Bener Meriah.Saidi M, Nurdin, S.Pd., M.Pd ikuti Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, Senin (27-10-2025).

Acara FGD ini dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Burhanudin dan Prof. Husaini dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh serta para kepala sekolah, guru dan pengawas sekolah di wilayah Bener Meriah.

FGD ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi peraturan baru dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bener Meriah. Peraturan ini mengatur tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, termasuk persyaratan, mekanisme seleksi dan masa penugasan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Saidi M. Nurdin, S.Pd., M.Pd Kabupaten Bener Meriah dalam kesempatan itu, menekankan pentingnya peraturan ini dalam meningkatkan kualitas pendidikan. "Peraturan ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bener Meriah. Kami berharap para kepala sekolah dan guru dapat memahami dan mengimplementasikan peraturan ini dengan baik," ujarnya.

Dalam FGD ini, para peserta membahas tentang persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru untuk menjadi kepala sekolah, termasuk kualifikasi akademik, pengalaman, dan kompetensi. Mereka juga membahas tentang mekanisme seleksi yang akan digunakan untuk memilih kepala sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia No 7 Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Bener Meriah dan meningkatkan kompetensi kepala sekolah dalam memimpin satuan pendidikan