Pemkab Bener Meriah Berkomitmen Perangi Korupsi
PPID Bener Meriah | Senin, 10 Juni 2024 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
.jpg)
BENER MERIAH | Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M.Si melalui Pj Sekda, Khairmansyah, S.IP, M.Sc menegaskan jika Pemkab setempat, komitmen untuk memerangi korupsi serta siap dibimbing dan bersinergi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi mewujudkan wilayah dataran tinggi Gayo bebas korupsi.
Hal itu disampaikan Khairmansyah ketika mengikuti Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Wilayah Aceh bersama KPK dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Wilayah Provinsi Aceh di Aula Serbaguna Gedung E Kantor Gubernur Aceh, Rabu (29/5/2024). “Bersama dengan perangkat daerah, langkah-langkah strategis bakal kita lakukan untuk memastikan Kabupaten Bener Meriah bebas dari korupsi," tegasnya.
Rakor pencegahan Korupsi terintegrasi terkait pengelolaan barang milik daerah kabupaten/kota se-Provinsi Aceh dipimpin langsung oleh Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto didampingi Pj Sekda Aceh Azwardi AP, M.Si, Kanwil BPN Provinsi Aceh, Inspektur Provinsi Aceh dan Kadis Pertanahan Aceh.
Dalam rapat tersebut, permasalahan yang dibahas yakni tentang aset dan bangunan yang dimiliki oleh masing-masing kabupaten/kota yang ada di Provinsi Aceh yang statusnya masih terbengkalai dan bermasalah.
Sekda Aceh Azwardi, AP, M.Si dalam sambutanya menyampaikan kegiatan pencegahan terintegrasi sejak dini di lingkungan Pemda merupakan hal sangat penting, mengingat sangat besar kesempatan negatif yang terdapat. “Sehingga dengan adanya rakor seperti ini, hal demikian dapat dicegah dan daerah menjadi bersih dari korupsi,” katanya.
Ditambahkan Azwardi, atas nama Pemerintah Provinsi Aceh, pihaknya mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Koordinasi dan Supervisi KPK-RI, atas segala bentuk perhatian, dukungan, dan pembinaannya selama ini. “Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintah daerah yang baik, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di seluruh wilayah Provinsi Aceh," tambah Azwardi.
Sementara itu, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Agus Priyanto mengatakan, kegiatan tersebut, merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh KPK RI terutama dalam mengedukasi dan memonitoring daerah, terutama dalam hal korupsi dan gratifikasi.
"Diharapkan, pemerintah daerah dapat mengetahui tentang perkembangan penyelesaian aset bermasalah tahun 2024 di wilayah Provinsi Aceh, serta langkah-langkah yang diterima untuk mengurangi korupsi dan memastikan dalam pengelolaan aset daerah dengan benar," jelasnya. (Rel/Diskominfo).