Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Intensifkan Persiapan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Mandiri 2025

Lisma Warda | Senin, 24 November 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Bidang Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) telah melaksanakan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Mandiri Tahun 2025, Jum'at (21-11-2025)

Asisten lll Setdakab, Armansyah, S.E., M.Si., saat membuka kegiatan tersebut menjelaskan “Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) serta Biro Organisasi Setda Pemerintah Aceh. Tujuan utama rapat koordinasi yang diselenggarakan pada 20 November 2025 ini adalah untuk membahas dan memutakhirkan data terkait kesiapan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang masuk dalam kuota lokus PEKPPP Mandiri,”

Sejumlah pimpinan SKPK terkait diundang dalam rapat tersebut, di antaranya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah.

Mendukung Target Indeks Pelayanan Publik Nasional

Kepala Bagian Organisasi, Ridha Ma’ruf, SKM, M.A.P, yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pelayanan Publik dan Tatalaksana, Rahmatullah, S.E., alias Dewok saat diwawancarai di ruangan bidang tersebut, Jumat (21/11/2025) menjelaskan “PEKPPP Mandiri sendiri merupakan proses sistematis dan terstruktur untuk memantau, mengukur, dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik di instansi pemerintah. Tujuan akhirnya adalah untuk mendapatkan nilai Indeks Pelayanan Publik (IPP) yang mencerminkan kualitas dan efektivitas layanan yang diberikan kepada masyarakat”.

Berdasarkan Kebijakan Umum PEKPPP Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2025 dari Kementerian PAN-RB:

• PEKPPP Mandiri didorong untuk dilaksanakan pada seluruh Organisasi Penyelenggara sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5 Tahun 2023.

• Pelaksanaan PEKPPP Mandiri ini akan menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan Indeks Pelayanan Publik Instansi secara menyeluruh.

• Instansi pemerintah diwajibkan menyampaikan laporan hasil PEKPPP Mandiri kepada Menteri PAN-RB paling lambat tanggal 24 Oktober 2025 via Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah

“Langkah aktif yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bener Meriah ini menunjukkan komitmen dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, selaras dengan target nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tutup Dewok.(Rel/MHA)