Pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Lisma Warda | Selasa, 27 Januari 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Redelong - Senin, 26 Januari 2026 dilaksanakan kegiatan Pembuatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika Bener Meriah, Wirda Sari, S.Si, beserta pelaksana Herman, A.Md dan Ruri Ariska, S.Kom. 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kemampuan peserta dalam pembuatan dan pemanfaatan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari transformasi digital di bidang administrasi dan layanan publik. Kabid TIK menjelaskan “tanda tangan elektronik di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat, yaitu:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik,”

Selain dasar hukum, peserta juga diberikan pemahaman mengenai syarat sah tanda tangan elektronik, antara lain:

- Identitas penandatangan harus jelas

- ?Integritas data terjaga, sehingga tidak dapat diubah setelah ditandatangani

- ?Dapat diverifikasi secara teknis dan hukum

Kegiatan ini turut menekankan berbagai manfaat penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE), di antaranya:

- Efisiensi waktu dan biaya

- Proses administrasi lebih cepat dan mudah

- Mengurangi penggunaan kertas, sehingga ramah lingkungan

- Dapat diakses kapan saja dan di mana saja

- Memiliki legalitas yang sama dengan tanda tangan manual (MD/KominfoBM)