MPU Kabupaten Bener Meriah Selain Mitra Sejajar Pemerintah Juga Turut Andil Dalam Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menyatukan Persepsi Ummat Dalam Beragama

PPID Bener Meriah | Selasa, 28 September 2021 | Informasi Pemerintahan 

Redelong – Sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, Qanun Aceh No. 2 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 2 Tahun 20016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bener Meriah dan Keputusan Bupati Bener Meriah No. 453/320/SK/2029 tentang penetapan MPU Kabupaten Bener Meriah periode 2019 – 2024, itulah dasar pembentukan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Bener Meriah.

Hal tersebut selalu disampaikan oleh Ketua MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Almuzani melalui Wakil Ketua I Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy yang didampingi oleh Wakil Ketua II Tgk. Husaini Sasa, S.Sy dan Ketua Komisi A Tgk. Yusrol Hana, M.H.I, Ketua Komisi B Tgk. Mukhlis Samudra, S.Pd.I dan Ketua Komisi C Tgk. M. Arafit dengan seluruh anggotanya serta Kepala Sekretariat Awar, s.Pd dalam setiap pertemuan dengan para Ketua dan seluruh jajaran pengurus MPU Kabupaten/Kota dalam Kunjungan Muhibbah MPU Bener Meriah Tahun 2021, (Aceh Selatan, Aceh Barat dan Kota Sabang) baru-baru ini.

Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meriah Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy kepada Dinas Kominfo Kabupaten Bener Meriah yang ikut serta dalam rombongan Muhibbah tersebut secara detail menjelaskan, apa yang kita sampaikan dalam setiap pertemuan, itulah kenyataan dan kerja kita dan ini harus disampaikan kepada masyarakat melalui Kominfo Bener Meriah, ketika ditemui diruang kerjanya, Selasa, 28/9/2021.

Berdasarkan Tata Tertib MPU Kabupaten Bener Merih No. 2 Tahun 2019, MPU Kabupaten Bener Meriah mempunyai kegiatan rutin yang komplek yaitu, MPU itu adalah mitra sejajar pemerintah Kabupaten bener Meriah dan DPRK, MPU itu melakukan tugasnya berdasarkan Syari’at Islam dan Peraturan Perundang-undangan, memberikan Tausiyah, masukan, pertimbangan dan saran kepada Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah dan DPRK dalam menetapkan kebijakan berdasarkan Syari’at Islam, memberikan arahan terhadap pendapat dalam masyarakat tentang masalah keagamaan, menyampaikan fatwa. Baik diminta maupun tidak diminta terhadap persoalan pemerintah, pembangunan, pembinaan masyarakat dan ekonomi sesuai dengan Syari’at Islam disamping melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan kebijakan daerah berdasarkan Syari’at Islam serta melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap indiviu dan ormas keagamaan, urai Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy.

Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy juga menerangkan, dalam kurun waktu Januari sampai dengan September 2021 ini saja, MPU Kabupaten telah menangani 4 (empat) masalah terkait dengan sengketa warisan, sementara untuk produk halal MPU Bener Meriah hanya memberikan rekomendasi tertulis terhadap produk untuk diteruskan ke MPU Provinsi Aceh.

“Perlu juga untuk kita ketahui, MPU Bener Meriah dalam kurun waktu Januari sampai September 2021 ini telah mensyahadatkan 5 (lima) orang muallaf,” ungkapnya. Disamping itu MPU Bener Meriaah juga menjadi Saksi ahli dalam sidang Mahkamah Syari’ah tentang kasus pelanggaran Qanun Jinayat seperti Khamar, dan Maisir, ujar Tgk. Lamno, S.Sy.

Terkait peran MPU Bener Meriah dalam menyikapi masalah agama secara Internal, kita (MPU) menerima langsung masukan dari masyarakat, masukan atau laporan yang diterima itu akan kita musyawarahkan dengan seluruh anggota untuk menentukan sikap, setelah mendapatkan keputusan bersama, MPU akan menyurati bahkan kita tidak jarang terjun langsung ketempat kejadian perkara, jelasnya.

Ketika ditanya soal peran apa yang dilakukan MPU Bener Meriah dalam menyamakan persepsi ummat, Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy dengan tegas menjawab, dalam Bahtsul Masa’il, MPU Bener Meriah akan mengkaji masalah yang terjadi ditengah-tengah masyarakat dan memberikan jawaban, sehingga diharapkan keseragaman pikiran dan tindakan dalam implementasinya.

“Melalui Muzakarah Keagamaan diharapkan dapat menyatukan persepsi dalam permasalahan keumatan yang semakin komplek,” tambahnya.

Wakil Ketua I MPU Kabupaten Bener Meiah itu juga mengatakan tentang kegiatan rutin yang dilakukan oleh seluruh anggotanya yaitu Pengajian rutin yang dilakukan setiap hari Senin dan Rabu yang dipimpin langsung ole Ketua DKU Abi Ismail dan Abu Muhammad Alimal, kita juga selalu intens melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti, Dandim 0119/BM, Kapolres Bener Meriah terutama tentang aliran sesat khususnya dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, terangnya.

Tentang Vaksinasi dalam rangka pencegahan covid-19, Tgk. Abdurrahman Lamno, S.Sy mewakili Ketua MPU Tgk. Almuzani kembali menegaskan, dalam rangka mendukung program pemerintah untuk menekan dan mencegah penyebaran wabah Covid-19 ini, seluruh Angota MPU Kabupaten Bener Meriah sudah melaksanakan Vaksinasi dan ini disaksikan langsung oleh Bapak Sekda Drs. Haili Yoga, M.Si, dan MPU Bener Meriah juga telah dan ikut serta dalam mengkampanyekan kepada masyarakat untuk vaksin dan jangan takut untuk divaksin, imbuhnya.

“Bersama Kita Bisa, Pemerintah Daerah bersama MPU Kabupten Bener Meriah, mengajak seluruh lapisan masyarakat, mari selalu patuh dan selalu sama dalam persepsi agama, supaya terwujud Bener Meriah yang Islami, Harmoni, Maju dan Sejahterah,” pungkas Tgk. Abdrrahman Lamno, S.Sy. (Ks/DISKOMINFO – BM).