Mantap ! Kecamatan Gajah Putih Tercepat Dalam Progres Dana Desa Tahap 3 Tahun 2021

PPID Bener Meriah | Kamis, 18 November 2021 | Informasi Pemerintahan 

Redelong – Kecamatan Gajah Putih dengan luas 73,57 Km?2;, 10 Kampung (Desa), berpenduduk 8.525 jiwa per September 2021 dan terbentuk berdasarkan Qanun Kabupaten Bener Meriah No. 5 Tahun 2007 merupakan salah satu Kecamatan yang tercepat dalam progress Dana Desa tahap 3 tahun 2021.Demikian disampaikan oleh Camat Kecamatan Gajah Putih Abdul Hadi, S.Sos diruang kerjanya, Kamis, 18/11/2021.

Dijelaskan oleh abdul Hadi, S.Sos, Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, Peraturan ini menggantikan PMK Nomor 156 /PMK.07 /2020 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa. Jadi Permenkeu 222 tahun 2020 secara spesifik memiliki titik tolak untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa, jelasnya.

Lebih lanjut disampaikannya, Kecamatan Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah telah selesai pengajuan tahap 3 pertanggal 26 Oktober 2021 yang lalu, hal ini dikarenakan penyerapan Dana Desa sebagai syarat pengajuan tahap 3 telah mencapai 90?n capaian output 75%. maka berdasarkan Permenkeu No. 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Kecamatan Gajah Putih telah memenuhi syarat sperti yang diamanatkan oleh Permenkeu tersebut, kata Abdul Hadi, S.Sos.

Seperti kita ketahui dan pahami bersama bahwa, pengajuan Dana Desa itu dibagi dalam 3 tahap, tahap 1 (Pertama) sebesar 40%, tahap 2 (dua) 40?n tahap 3 (tiga) sebesar 20%, imbuhnya.

Camat Gajah Putih Kabupaten Bener Meriah itu juga mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam percepatan progress Dana Desa Tahap 3 di Kecamatannya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dan yang perlu digaris bawahi, kami selalu proaktif, selalu minta saran dan pendapat, selalu intens berkominikasi dengan pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung (DPMK) Kabupaten Bener Meriah, tambahnya.

Terakhir ditegaskan oleh Camat Gajah Putih Abdul Hadi, S.Sos, khusus untuk wilayah Gajah Putih, Dana Desa harus berbasis outcome, tidak hanya mengerjakan urusan administrasi, akuntansi, dan audit tetapi yang terpenting harus mampu menghasilkan program yang bisa dipertanggungjawabkan. Salah satunya adalah pengentasan kemiskinan di Kecamatan Gajah Putih, dan juga harus ada sinergisitas antara penyaluran Dana Desa dengan APBDes sehingga tanggung jawab pengentasan kemiskinan dapat terwujud dengan nyata, Intinya “jangan ada dusta diantara kita”, pungkas Camat Abdul Hadi, S.Sos. (Ks/DISKOMINFO – BM).