Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Dalam Proses Naik Kelas Menjadi Tipe 1B, Simak Dampak/Manfaat Nya Kepada Masyarakat.

Lisma Warda | Minggu, 14 September 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong merupakan Pengadilan Tingkat Pertama dibawah kekuasaan Mahkamah Agung baik secara teknis yustisial, organisatoris, administratif, maupun finansial, yang mempunyai tugas menerima, memeriksa, dan memutus perkara di bidang Al-Ahwal al-Syakhshiyah (hukum keluarga), Mu’amalah (hukum perdata), dan Jinayah (hukum pidana).

Zahrul Bawadi selaku Hakim pada Mahkamah Syari’ah menjelaskan “Mahkamah Syari’ah Simpang Tiga Redelong yang hadir di Kabupaten Bener Meriah sejak tahun 2013 saat ini berstatus kelas II sedang diusulkan menjadi kelas IB. Pengusulan kenaikan kelas menjadi IB tersebut dilakukan setelah dinilai memenuhi kecukupan unsur seperti jumlah perkara, kesiapan fasilitas, dan hal-hal lainnya.”

Ketua Mahkamah Syar’iyah Ahmad Nazif Husainy, S.H. yang diwakili Sekretaris Khairani, S.P., S.H. menambahkan “saat ini kami sedang merampungkan proses pemenuhan data internal yang ditargetkan terwujud di tahun ini. Sedangkan penilaian akhir di tahun depan dilaksanakan oleh Kemenpan RB nantinya.” 

Berikut Alur Pengajuan Kenaikan status kelas Mahkamah Syar’iyah menjadi IB: 1)Pemenuhan Data Internal, 2) Data Diterima oleh Dirjen Peradilan Agama, 3) Data Diterukan Ke Mahkamah Agung, 4) Uji Kelayakan oleh Kemenpan RB. Sedangkan Kriteria yang harus dipenuhi : 1) Profil Instasi, 2) Fasilitas, 3) Jumlah Perkara, 4) Data Kependudukan, 5) Capaian Kinerja.

Dampak dan Manfaat yang dirasakan dalam kenaikan status kelas Mahkamah Syar’iyah menjadi IB ialah: 1). Peningkatan Fasilitas, 2) Peningkatan Jumlah Pegawai, 3)Peningkatan Jumlah layanan, 4) Peningkatan Kesejahteraan Pegawai. Berikut Seluruh Akses Layanan dan Informasi Mahkamah Syar’iyah: 1)Website : https://ms-simpangtigaredelong.go.id/, 2) Instagram : ms_simpangtigaredelong, 3)Facebook : Mahkamah Syar’iyah Redelong.(Rel/MHA)