Layanan Cetak KTP-el di Bener Meriah Terganggu Akibat Kerusakan Server, Ini Solusinya
Lisma Warda | Jumat, 30 Januari 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
BENER MERIAH – Masyarakat Kabupaten Bener Meriah harus bersabar terkait layanan administrasi kependudukan. Pasalnya, pelayanan penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bener Meriah saat ini sedang mengalami kendala teknis serius pada perangkat server pusat data.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Dukcapil Bener Meriah, Wahidi, S.Pd., MM, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (29/1/2026), membenarkan adanya gangguan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada perangkat keras yang menghambat operasional sistem.
"Saat ini server kami tidak bisa masuk ke sistem Windows dikarenakan hard disk (HDD) tidak terdeteksi oleh perangkat. Hal ini menyebabkan aktivitas penginputan dan pencetakan KTP-el terhenti untuk sementara waktu," ujar Wahidi.
*Upaya Perbaikan dan Estimasi Waktu*
Pihak Disdukcapil bergerak cepat untuk menangani masalah ini. Wahidi menyebutkan bahwa tim teknis sedang melakukan pembongkaran dan pengecekan mendalam terhadap HDD server yang bermasalah tersebut untuk menyelamatkan data dan memulihkan fungsi sistem.
Terkait berapa lama layanan akan kembali normal, Wahidi memperkirakan proses perbaikan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan.
"Estimasi perbaikan kami proyeksikan selesai dalam 6 hari kerja. Kami berupaya semaksimal mungkin agar server kembali stabil lebih cepat dari jadwal tersebut," tambahnya.
*Surat Keterangan Sebagai Pengganti Sementara*
Menanggapi tertundanya pencetakan KTP-el, Disdukcapil Bener Meriah telah menyiapkan langkah antisipasi agar urusan administrasi masyarakat tidak lumpuh total. Sebagai solusi sementara, warga yang membutuhkan identitas diri untuk keperluan mendesak akan diberikan Surat Keterangan (Suket).
"Pencetakan fisik KTP-el memang tertunda, namun sebagai gantinya kami akan mengeluarkan surat keterangan resmi yang memiliki fungsi legalitas serupa untuk sementara waktu hingga mesin kembali beroperasi," jelas Wahidi.
Pihak dinas memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan menghimbau masyarakat untuk memantau informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Disdukcapil Bener Meriah. (HA/KominfoBM)