Kantor Pertanahan Bener Meriah Buka Pendaftaran PTSL untuk Tiga Kecamatan

PPID Bener Meriah | Senin, 28 Agustus 2023 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah – Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, mulai membuka Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk tiga kecamatan di daerah itu. PTSL merupakan kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak di seluruh rilayah Republik Indonesia.

 

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, Muhammad Arief Asyari Zulad, S.Tr, Selasa (22/8/2023) mengatakan, PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.

 

“Untuk tahun anggaran 2023, Kantor Pertanahan Bener Meriah, menetapkan lokasi PTSL diantaranya di Kecamatan Bandar, Bener Kelipah dan Kecamatan Bukit. Target PTSL ini, sebanyak 5.220 sertafikat ha katas tanah,” kata Muhammad Arief. 

 

Disebutkan, PTSL sudah berjalan sejak tahun 2017 dan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah, sebanyak 14.606 sertifikat hak atas tanah. “PTSL terbuka bagi setiap masyarakat di tiga kecamatan yang ditetapkan menjadi lokasi PTSL di tahun anggaran 2023,” sebutnya. 

 

Lebih lanjut disampaikan, program PTSL tahun 2023 juga terbuka bagi masyarakat yang berdomisili di luar kecamatan yang telah ditetapkan, namun memiliki bidang tanah di kecamatan yang telah ditetapkan dalam lokasi TPSL. “Untuk batas waktu pendaftaran sampai dengan 24 September 2023,” lanjutnya. 

 

Adapun syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mendaftarkan TPSL sehingga bisa memperoleh sertifikat hak atas tanah diantaranya mengisi dan menandatangani formular isian dengan lengkap yang akan disediakan oleh Satgas PTSL. 

 

Selanjutnya, foto kopi KTP dan kartu keluarga (KK) asli, SPPT PBB tahun berjalan, asli surat asal usul tanah (riwayat tanah), asli surat pernyataan persetujuan tetangga batas, asli surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik).

 

Berikutnya, fotokopi KTP 2 orang saksi sesuai surat pernyataan penguasaan fisik (Sporadik), asli surat tanah/surat dasar tanah/alas hak tanah. Jika tanah warisan, melampirkan surat keterangan ahli waris dan akta kematian.

 

Jika tanah warisan telah dibagi, melampirkan surat keterangan ahli waris dan surat pernyataan pembagian dan akta kematian. Melunasi BPHTB atau menandatangani surat pernyataan BPHTB terhutang, memasang Patok/tanda batas tanah secara Permanen.

 

Hal senada disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Bener Meriah, Lukman Nul Hakim, S. SiT., M. SiSi. Ia menyebutkan, sumber pembiayaan PTSL untuk Bener Meriah tahun anggaran 2023 berasal dari Daftar Isian Program Anggaran (DIPA) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

 

 

"Sehingga dalam kegiatan PTSL masyarakat digratiskan terhadap pembiayaannya, antara lain penyuluhan, pengumpulan Data (alas hak), pengukuran bidang tanah, penerbitan SK Hak/pengesahan data fisik dan data yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi dan Laporan, “ rinci Lukman Nul Hakim.

 

Dia berharap, dengan adanya program ini, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan agraria yang adil dan berkelanjutan. "Terwujudnya ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan. Berkurangnya kasus tata ruang dan pertanahan seperti sengketa, konflik dan perkara," pungkasnya. (Ar/Diskominfo)