Kampung Bale Redelong Selangkah Lagi Menjadi Desa Percontohan Anti Korupsi
Lisma Warda | Jumat, 21 November 2025 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Bener Meriah | Kampung Bale Redelong menjadi perwakilan Kabupaten Bener Meriah dalam pemilihan Desa Anti Korupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Penyelenggaraan program tersebut telah dilaksanakan sejak bulan Januari Tahun 2025 sampai penetapan di bulan Desember. Tahapan penilaian terdiri dari observasi, bimtek, penilaian, dan awarding.
Selasa, (18/11/2025) telah dilaksanakan penilaian oleh tim penilai yang terdiri dari 3 tim penilai provinsi (Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian) serta tim penilai kabupaten (Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, dan Dinas Komunikasi dan Informatika) di Ruang Offroom Setdakab dan Kantor Reje Bale Redelong.
Saat pembukaan acara penilaian, Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, memberikan pandangan positif terhadap Kampung Balee Redelong “Kampung ini letaknya dekat dengan kota, sehingga pengawasan oleh masyarakat maupun lembaga lainnya cukup ketat, termasuk oleh inspektorat. Saya harap Bale Redelong dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain bagaimana melaksanakan pemerintahan di tingkat desa yang baik dan bebas dari tindakan korupsi, serta membawa nama Kabupaten Bener Meriah ke level nasional,”
Penilaian verifikasi bukti dukung dan berkas fisik yang dilakukan tim penilai terdiri dari tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Salah satu tim penilai, Cut Desma Saminara, S.E., M.Si., C.R.M.P., menjelaskan “penilaian dilakukan bukan hanya melihat pemenuhan dokumen, tapi juga implementasi di lapangan. Kita mencari outcome, bagaimana masyarakat merasa puas atas pelayanan kita di desa,”
Selesai dilakukan nya penilaian dan rapat pleno, tim penilai membacakan hasil dari penilaian Desa Anti Korupsi di hadapan aparatur, masyarakat, dan tokoh kampung Balee Redelong di halaman kantor kampung tersebut. Cut Desma membacakan bahwa nilai yang diterima oleh Kampung Balee Redelong ialah 90, sehingga kampung tersebut berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya yakni penilaian oleh tim KPK dan selanjutnya menunggu awarding.
Reje Kampung Bale Redelong, Amiruddin S., mengucapkan rasa syukurnya dan rasa terimakasih kepada aparatur yang telah bekerja keras selama proses penilaian berlangsung “kepada masyarakat saya mohon doa nya agar kampung kita ini dapat disematkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi oleh KPK nantinya” tutup Amiruddin. (Rel/MHA)