Jumlah Pengujian KIR di Dishub Bener Meriah Melonjak

PPID Bener Meriah | Jumat, 24 September 2021 | Informasi Pemerintahan 

Redelong- Jumlah pengujian KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bener Meriah dalam sebulan ini melonjak signifikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah Abdul Gani, SP, M.Si, di ruang kerjanya, Kamis (23/9/2021).

Pengujian kendaraan bermotor atau disebut uji KIR ini merupakan rangkaian kegiatan dalam menguji, memeriksa komponen kendaraan bermotor, seperti, truk, angkutan umum (bus, mini bus), pick up.

"Kita lakukan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan layak jalan suatu kendaraan sesuai syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan," lanjut Abdul Gani.

Abdul Gani, SP, M.Si, menerangkan lonjakan pengurusan pengujian kendaraan bermotor (KIR) di Dinas Perhubungan Kabupaten Bener Meriah karena unit uji KIR di Dishub sudah memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1743/AJ.502/DRJD/2020 tentang Pedoman Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor Secara Elektronik sejak Januari 2021.

"Merujuk pada peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tersebut, Kabupaten Aceh Tengah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang belum memenuhi persyaratan pelaksanaan pengujian berkala kendaraan, maka wajib melakukan pengujian KIR di kabupaten terdekat, yaitu Kabupaten Bener Meriah," tambah Abdul Gani, SE., M.Si.