Inspektorat Gelar Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko Bagi SKPK Dilingkungan Pemkab Bener Meriah
PPID Bener Meriah | Jumat, 26 Agustus 2022 | Informasi Pemerintahan

Bener Meriah – Inspektorat menggelar kegiatan tentang Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko bagi SKPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Seluruh Kepala SKPK atau yang mewakili dan dibuka oleh Plt. Sekda Armansyah, SE, M.Si mewakili Pj. Bupati dan didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Misdal, S.Pd diaula Setdakab setempat, (Kamis, 25/8/2022).
Plt. Sekda Armansyah, SE, M,Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko ini menjadi penting keberadaannya, agar dapat diantisipasi, dan dampak terjadinya risiko dapat diminimalisir. Keberadaan Manajemen Risiko dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan menjadi penting, dimana daya tahan organisasi terhadap kemungkinan timbulnya risiko, tergantung pada bagaimana kita mempersiapkan diri secara sistematis terhadap risiko yang harus dihadapi, katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk mencapainya sangat hal itu sangat dibutuhkan sinergi dan komitmen dari pimpinan puncak dalam organisasi, dengan pimpinan pada masing-masing tingkatan beserta jajarannya untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
“Pada dasarnya manajemen risiko harus diterapkan mulai proses perencanaan, sebagai pondasi bagi suatu instansi dalam mengembangkan program dan kegiatan yang lebih besar”, ujar Armansyah, SE, M.Si.
Menurut Armansyah, SE, M.Si, risiko sedapat mungkin harus dapat diidentifikasi sejak masa perencanaan, sehingga dapat dianalisis, sesuai tingkat kepentingannya, kemudian dimitigasi, dilacak, dan dikendalikan secara efektif, pesannya.
“Saya berharap seluruh Perangkat Daerah mampu bekerja dengan efektif dan efisien, sehingga kinerja baik dapat terus meningkat, dan kecurangan-kecurangan dalam pengelolaan keuangan daerah dapat dikurangi, bahkan dieliminasi,” tegasnya.

Pada bagian akhir sambutannya, Plt. Sekda Armanysah, SE, M.Si sangat menyambut positif terselenggaranya Penyusunan Manajemen Risiko ini, dan saya meminta kepada seluruh SKPK untuk bekerja optimal dalam penyusunan manajemen risiko ini. Dan kepada Tim yang akan melakukan Asistensi dari Inspektorat agar melakukan langkah – langkah yang efektif dalam mendampingi OPD sehingga target penyelesaian Penyusunan Manajemen Risiko bisa tepat waktu, pungkasnya Pedoman Pengelolaan
Sebelumnya Inspektur yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Misdal, S.Pd dalam laporannya menyampaikan antara lain, dasar kegiatan ini adalah Surat KPK, No. B/1860/KSP 00/70-73/03/2022 tentang Pedoman Pelaporan Pencapaian MCP KPK Tahun 2022, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah No.4/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Pada Pemerintah Daerah, urainya.
Lanjutnya, tim Inspektorat akan melakukan asistensi kemasing-masing SKPK dengan jadwal yang akan disusun dalam beberapa hari kedepan. Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko ini harus sudah selesai dibulan Oktober 2022 mendatang, dan SKPK harus menyiapkan dokumen RPJM/RPJMD, Renstra dan Renja. Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 SKPK dengan mengirmkan peserta sebanyak 3 orang/SKPK, dengan total peserta keseluruhan 105, tutup Misdal, S.Pd. (Ks/Diskominfo – BM).