Inspektorat Gelar Kegiatan Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko Bagi SKPK Dilingkungan Pemkab Bener Meriah

PPID Bener Meriah | Jumat, 26 Agustus 2022 | Informasi Pemerintahan 

Bener Meriah – Inspektorat menggelar kegiatan tentang Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko bagi SKPK dilingkup Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Seluruh Kepala SKPK atau yang mewakili dan dibuka  oleh Plt. Sekda Armansyah, SE, M.Si mewakili Pj. Bupati dan didampingi oleh Sekretaris Inspektorat Misdal, S.Pd diaula Setdakab setempat, (Kamis, 25/8/2022).

Plt. Sekda Armansyah, SE, M,Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko ini menjadi penting keberadaannya, agar dapat  diantisipasi, dan dampak terjadinya risiko dapat diminimalisir. Keberadaan Manajemen Risiko dalam pencapaian tujuan yang   telah   ditetapkan   menjadi   penting, dimana daya tahan organisasi terhadap kemungkinan timbulnya risiko, tergantung  pada  bagaimana  kita mempersiapkan  diri  secara sistematis  terhadap  risiko  yang  harus  dihadapi, katanya.

Lebih lanjut disampaikannya, untuk  mencapainya sangat hal itu sangat dibutuhkan    sinergi    dan komitmen  dari  pimpinan  puncak  dalam  organisasi, dengan pimpinan  pada  masing-masing  tingkatan beserta  jajarannya untuk   mematuhi  peraturan  yang  telah  ditetapkan.

“Pada dasarnya manajemen risiko harus  diterapkan  mulai proses perencanaan,  sebagai pondasi  bagi  suatu  instansi dalam mengembangkan   program   dan   kegiatan   yang   lebih   besar”, ujar Armansyah, SE, M.Si.  

Menurut Armansyah, SE, M.Si, risiko sedapat mungkin harus dapat diidentifikasi sejak masa perencanaan, sehingga   dapat dianalisis, sesuai   tingkat   kepentingannya, kemudian dimitigasi,  dilacak,  dan  dikendalikan  secara  efektif, pesannya.

“Saya  berharap  seluruh Perangkat  Daerah  mampu  bekerja  dengan  efektif  dan  efisien, sehingga  kinerja  baik  dapat  terus  meningkat,  dan  kecurangan-kecurangan    dalam    pengelolaan    keuangan    daerah    dapat dikurangi,  bahkan  dieliminasi,” tegasnya.

Pada bagian akhir sambutannya, Plt. Sekda Armanysah, SE, M.Si sangat menyambut positif terselenggaranya   Penyusunan Manajemen Risiko ini, dan saya  meminta kepada seluruh SKPK untuk bekerja optimal dalam penyusunan manajemen risiko ini. Dan  kepada Tim yang akan melakukan Asistensi dari Inspektorat agar melakukan langkah – langkah yang efektif dalam mendampingi OPD  sehingga target penyelesaian Penyusunan Manajemen Risiko bisa tepat waktu, pungkasnya Pedoman Pengelolaan

Sebelumnya Inspektur yang diwakili oleh Sekretaris Inspektorat Misdal, S.Pd dalam laporannya menyampaikan antara lain, dasar kegiatan ini adalah Surat KPK, No. B/1860/KSP 00/70-73/03/2022 tentang Pedoman Pelaporan Pencapaian MCP KPK Tahun 2022, Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah No.4/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Resiko Pada Pemerintah Daerah, urainya.

Lanjutnya, tim Inspektorat akan melakukan asistensi kemasing-masing SKPK dengan jadwal yang akan disusun dalam beberapa hari kedepan. Pelaksanaan Penyusunan Manajemen Risiko ini harus sudah selesai dibulan Oktober 2022 mendatang, dan SKPK harus menyiapkan dokumen RPJM/RPJMD, Renstra dan Renja. Kegiatan tersebut diikuti oleh 35 SKPK dengan mengirmkan peserta sebanyak 3 orang/SKPK, dengan total peserta keseluruhan 105, tutup Misdal, S.Pd. (Ks/Diskominfo – BM).