Inspektorat Bener Meriah Jadikan Gratifikasi Makanan Bantuan Sosial, Tegaskan Integritas ASN

adminppidbenermeriah benermeriah | Rabu, 4 Juni 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Inspektorat Kabupaten Bener Meriah kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi dengan menyalurkan objek gratifikasi berupa makanan dan minuman yang mudah rusak sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan setempat.

Pemberian tersebut awalnya berasal dari masyarakat atau pihak ketiga yang menitipkannya kepada petugas di lingkungan kantor Inspektorat menjelang Hari Raya Idulfitri. Menindaklanjuti temuan tersebut, Pelaksana Harian (Plh) Inspektur Bener Meriah, Arkiandi, ST, CGCAE, langsung melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Berdasarkan hasil verifikasi KPK melalui laporan gratifikasi Nomor G013-202504-014487-BUG-NL, disimpulkan bahwa sesuai dengan Pasal 6 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak dan tidak dapat dikembalikan kepada pemberi dapat dialihkan sebagai bentuk bantuan sosial.

“Penyaluran ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak terjadi pelanggaran etika dan hukum. Kami ingin memberikan contoh bahwa gratifikasi bisa ditangani secara benar dan transparan,” ujar Arkiandi.

Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bener Meriah agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima. UPG di Inspektorat siap memfasilitasi pelaporan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum bagi ASN yang tidak bersalah.

“Jangan diam jika menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Laporkan segera ke UPG. Kami akan bantu prosesnya sampai tuntas,” tambahnya.

Langkah Inspektorat Bener Meriah ini sejalan dengan semangat pencegahan korupsi sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK No. 7 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. KPK mengingatkan bahwa ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah atau pemberian yang berkaitan dengan jabatan, apalagi menjelang perayaan keagamaan.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara tegas menyatakan bahwa gratifikasi harus dilaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterima. Jika tidak dilaporkan, gratifikasi dapat dianggap sebagai suap.

Penyaluran gratifikasi menjadi bantuan sosial ini bukan hanya solusi hukum, tetapi juga bentuk solidaritas sosial yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat.