Indeks SPBE Bener Meriah Tahun 2022 Mengalami Peningkatan
PPID Bener Meriah | Kamis, 16 Februari 2023 | Informasi Pemerintahan Kemendagri

Bener Meriah - Capaian indeks Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2022 di Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengalami peningkatan. Hal itu, merupakan hasil pemantauan dan evaluasi oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Reformasi Birokrasi (PANRB)
SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan. SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta terselenggaranya pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
“Alhamdulillah hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Instansi Pusat dan Pemda tahun 2022 sudah keluar. Indeks SPBE Pemkab Bener Meriah, naik dari 2,18 (Cukup) menjadi 2,60 (Baik)," kata Pj Bupati Bener Meriah, Drs. Haili Yoga, M Si, Rabu (08/02/2023) di ruang kerjanya.
Haili Yoga menambahkan, berdasarkan pemberitahuan Kemenpan RB dan Keputusan Permenpan RB No.108/2022, tanggal 31 Januari 2023, Penetapan posisi indeks SPBE tersebut, Pemkab Bener Meriah berhasil menduduki posisi nomor 7 tingkat nasional dari 20 indeks tertinggi.
“Pencapaian itu, sebagai perwujudan dari komitmen pemimpin daerah dan dukungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tim koordinasi SPBE dilingkungan Pemkab Bener Meriah,” tambahnya.
Penilaian SPBE ada 4 (Empat) indicator, dan 8 (Delapan) aspek, 3 (Tiga) aspek memperoleh nilai: sangat baik dan baik, yaitu Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE, dan Layanan Publik Berbasis Elektronik.
Sedangkan untuk 5 (Lima) aspek lainnya masuk kategori cukup dan kurang, meliputi Perencanaan Strategis SPBE, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Penyelenggara SPBE, Penerapan Manajemen SPBE, dan Audit TIK.
Untuk peningkatan beberapa indicator pada aspek manajemen SPBE dilakukan peningkatan kapasitas SDM/pengadaan P3K TIK OPD. Sedangkan untuk meningkatkan indicator aspek TIK dan aspek lainnya, yakni dengan peningkatan dan pembangunan aplikasi layanan pemerintahan dan public.
Tujuannya, guna memastikan pelaksanaan SPBE di Intansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu (Tn/Diskominfo)