Dukung Dan Sukseskan Pelaksanaan Regsosek Tahun 2022, Pemkab Bener Meriah Keluarkan Surat Edaran

PPID Bener Meriah | Senin, 17 Oktober 2022 | Informasi Pemerintahan 

Bener Meriah –  Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, bahwa  Badan Pusat Statistik (BPS) Bener Meriah telah menggelar  Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemkab Bener Meriah dan jajaran, Rabu (28/9/2022) lalu terkait dengan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022, dengan tema “Mencatat Untuk Membangun Negeri”. Dengan waktu pelaksanaan 15 Oktober  sampai 14 November untuk pandataan lapangan Regsosek Tahun 2022.

Untuk mendukung  dan menyukseskan Regsosek Tahun 2022 Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan No. 510/ 1389 tentang Dukungan Pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 Kabupaten Bener Meriah tanggal 10 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh Pj. Bupati Bener Meriah Drs. Haili Yoga, M.Si.

SE No. 510/1389 tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), seluruh Camat, seluruh Reje Kampung  (Kepala Desa) dalam wilayah pemerintahan Kabupaten Bener Meriah dan juga kepada seluruh Tokoh Masyarakat dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah, untuk memberikan dukungan penuh dan membantu petugas serta menghimbau masyarakat untuk menykseskan program nasional tersebut.

Dengan dikeluarkannya SE ini, ini merupakan salah bentuk peran aktif Pemkab Bener Meriah mulai dari tingkat Kabupaten sampai ketingkat kampung (desa) untuk mendukung dan menyukseskan  program Nasional yaitu Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi ( Regsosek) Tahun 2022 di Bener Meriah, dan masyarakat diminta untuk memberikan informasi yang benar, akurat dan valid kepada para petugas.

Sekedar untuk mengingakan kembali, Badan Pusat Statistik (BPS) pada tanggal 15 Okt - 14 Nov 2022 akan melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di seluruh provinsi, kabupaten/kota di Indonesia. Pendataan Regsosek bertujuan untuk  mengumpulkan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) juga merupakan  upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal, atau satu data. Dengan menggunakan data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai programnya secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien, dan Data Regsosek dapat gunakan serta dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas berbagai layanan pemerintah seperti pendidikan, bantuan sosial, kesehatan, hingga administrasi kependudukan. (Ks/Diskominfo – BM).