Dukcapil Bener Meriah Layani Penggantian Dokumen Kependudukan Warga Terdampak Bencana

Lisma Warda | Kamis, 25 Desember 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Bener Meriah | Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor. Pelayanan tersebut telah dimulai sejak 10 hari pasca bencana, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan jaringan dan kondisi lapangan.

Pelayanan ini ditujukan bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen kependudukan akibat bencana, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya. Seluruh dokumen yang hilang atau rusak akibat bencana diganti tanpa dipungut biaya.

Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bener Meriah, Wahidi, S.Pd, MM, dalam wawancara pada Rabu, 24 Desember 2025, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin hak-hak administrasi kependudukan warga negara.

“Walaupun dengan segala keterbatasan jaringan dan kondisi pasca bencana, Dukcapil tetap hadir memberikan pelayanan sejak 10 hari setelah kejadian, agar masyarakat korban bencana dapat segera memperoleh kembali dokumen kependudukannya,” ujar Wahidi.

Untuk mendukung percepatan pelayanan, Dukcapil Kabupaten Bener Meriah telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang bertugas membantu proses pendataan, pengurusan penggantian dokumen, serta mengantarkan dokumen yang telah selesai ke kantor kecamatan maupun pemerintah kampung.

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh data kependudukan warga telah tersimpan dalam sistem Dukcapil. Oleh karena itu, dalam kondisi bencana, Dukcapil berkewajiban hadir dan memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Melalui pelayanan ini, diharapkan masyarakat terdampak bencana dapat kembali mengakses berbagai layanan publik, bantuan sosial, serta kebutuhan administrasi lainnya secara normal. (Rel/LJ)