DPUPKP Bener Meriah Gelar Uji Publik Data Kerusakan Rumah Akibat Cuaca Ekstrem, Masyarakat Terdampak Diharap Ikut Mengkonfirmasi

Lisma Warda | Selasa, 27 Januari 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) resmi memulai tahapan uji publik hasil verifikasi dan validasi (verivali) data kerusakan rumah warga akibat bencana cuaca ekstrem. Langkah ini diambil guna memastikan akurasi dan transparansi data sebelum ditetapkan sebagai data final penerima bantuan.

Berdasarkan surat nomor 600/18/DPUPKP-BM/2026, kegiatan uji publik ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 26 hingga 28 Januari 2026.

Dalam wawancara melalui panggilan telefon pada Senin, (26/1/2026) Kepala Dinas PUPKP, Alpahmi, S.T., M.T., melalui Sekretaris Dinas, Rahmadani, S.T., M.T., menjelaskan pihaknya telah menginstruksikan kepada para Camat di wilayah terdampak untuk memfasilitasi pelaksanaan uji publik dengan melibatkan pemerintah desa, kepala dusun, dan masyarakat setempat. Daftar nama penerima beserta kategori kerusakan rumah akan ditempelkan di tempat-tempat umum yang mudah diakses oleh warga.

"Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengecekan, klarifikasi, serta perbaikan data jika terdapat ketidaksesuaian di lapangan," ujar Rahmadani.

Selain validasi kerusakan, pendataan kali ini juga menyasar kebutuhan jenis relokasi bagi warga yang rumahnya berada di zona tidak aman. Terdapat dua skema yang ditawarkan:

1. Relokasi Mandiri: Lahan milik pribadi yang tidak berada di zona bencana atau rawan bencana. Akan dibangun oleh BNPB (bisa melalui mekanisme insitu dan outsitu). Warga diwajibkan melengkapi dokumen surat pernyataan khusus.

2. Relokasi Terpusat: Disediakan oleh pemerintah bagi warga yang memenuhi kriteria oleh PKP.

Penalaah Teknis Kebijakan pada DPUPKPK Bener Meriah, Jefri Reinaldi, S.T dalam panggilan lainnya menjelaskan masyarakat diharapkan aktif memberikan tanggapan atau keberatan selama masa uji publik berlangsung. “Untuk data lengkapnya dapat dilihat di kantor kecamatan masing-masing. Apabila terdapat kekeliruan data agar dapat melaporkan secara berjenjang melalui reje kampung tempat masyarakat tersebut menetap,” ujar Jefri. (HA/KominfoBM)