Diskominfo Bener Meriah Optimalkan Indeks Pengeloloaan Komunikasi Publik (IPKP) Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2025.
Lisma Warda | Senin, 10 November 2025 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Bener Meriah | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilham Abdi, S.STP., M.AP., melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Syafrianda, S.E., saat di temui di ruangannya pada Jum'at (7/11/2025) menjelaskan Program Prioritas Dinas Komunikasi dan Informatika terkhusus Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) yakni pembuatan Indek Pengelolaan Komunikasi Publik (IPKP) yaitu pengukuran standar yang mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor : 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025, serta Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah.
“Salah satu program prioritas tersebut bertujuan untuk mengukur dan mengevaluasi kinerja pengelolaan informasi dan komunikasi publik, baik yang dilaksanakan oleh satuan kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut K/L maupun Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi yang selanjutnya disebut Dinas Kominfo. Indeks ini diharapkan menjadi alat ukur yang objektif, kredibel, komprehensif dan terstandar terkait pengelolaan informasi dan komunikasi publik di Indonesia, yang bisa menjadi rujukan baik oleh para akademisi maupun praktisi kehumasan pemerintah. IPKP sejak awal dirancang sebagai penyusunan indikator gabungan (composite indicator) yang terdiri dari empat dimensi yaitu : Input, Proses, Output dan Outcome. Masing - masing dimensi ini disusun dengan pendekatan normatif sesuai dengan pelaksanaan IKP di Indonesia. Indikator-indikator dalam Indeks IPKP juga terus disempurnakan sesuai dengan kebutuhan monitoring dan evaluasi dari Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi. IPKP merupakan salah satu sasaran kegiatan pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten Bener Meriah” ujar Syafrianda.
Kabid PKP tersebut menambahkan “Indeks Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Tahun 2025 berperan meningkatkan jangkauan dan kualitas komunikasi publik pemerintah daerah. Selain pengisian IPKP, bidang kami juga membuat Survey Kepuasaan Masyarakat (SKM) yakni kepuasan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi publik pemerintah daerah. Kami berharapkan elemen masyarakat umum dapat menjawab pertanyaan dengan masukan dan saran positif membangun agar dinas kominfo kabupaten Bener Meriah dapat berinovasi lebih baik lagi kedepannya dengan tujuan terwujudnya transformasi layanan publik berbasis digital”
Pengisian Survey Kepuasan Masyarakat dapat diakses melalui link berikut : https://forms.gle/wADK2d1PJXPfkF1M7
Kabid PKP tersebut menyarankan masyarakat dapat mengakses berbagai informasi pada platform ini, yakni :
- Website Pemkab Bener Meriah
Media penyebarluasan Informasi dan berita positif berita website. Link Website : https://benermeriahkab.go.id
- Media Sosial Instagram dan Facebook Pemerintah Kabupaten Bener Meriah
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
merupakan pejabat di Badan publik yang bertanggung jawab untuk mengelola dan menyediakan informasi kepada masyarakat. Link PPID : https://ppid.benermeriahkab.go.id
- SP4N Lapor
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) yang dikenal sebagai Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!). Ini adalah platform terintegrasi yang memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pengaduan terkait pelayanan publik kepada pemerintah Pusat dan Daerah melalui berbagai kanal, seperti website, SMS, dan aplikasi. Link SP4N-Lapor : https://sp4n.lapor.go.id
Kabid PKP menutup wawancara tersebut dengan berkata “Dengan adanya program prioritas ini, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bener Meriah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui berbagai platform digital yang dikelola Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP). (Rel/Ra)