Dinkes Kabupaten Bener Meriah Gelar Rakor Survailens, SKDR dan Validasi Data KLB

PPID Bener Meriah | Rabu, 31 Agustus 2022 | Informasi Pemerintahan 

Bener Meriah – Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan semua petugas Survailens dari 13 Puskesmas dalam wilayah kerja Dinas Kesehatan Bener Meriah tentang Sistim Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) terhadap perkembangan penyakit sebagai langkah awal untuk mengantisipasi KLB (Kejadian Luar Biasa) dan acara itu dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Abdul Muis, SE, MT diaula Dinas Kesehatan setempat, Rabu, (31/8/2022).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bener Meriah Abdul Muis, SE, MT dalam sambutan dan amanatnya menyampaikan, Rakor yang kita laksanakan pada hari ini adalah salah satu langka dan juga evaluasi pencatatan dan pelaporan system Survailens Puskesmas dan validasi data KLB di 13 Puskesmas pada wilayah kerja Dinkes kabupaten Bener Meriah, katanya.

“Diharapkan dengan adanya Rakor ini agar pencatatan dan pelaporan Sistem Survailens di Kabupaten Bener Meriah dapat dilaksanakan secara baik dan tepat waktu,” pesan Abdul Muis, SE, MT.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kesehatan itu juga menjelaskan tentang SKDR, SKDR ini adalah suatu sistem yang dapat memantau perkembangan atau trend suatu penyakit menular potensial KLB atau wabah dari waktu ke waktu dalam  periode mingguan, dan akan  memberikan sinyal peringatan bila kasus tersebut melebihi nilai ambang batasnya sehingga mendorong program untuk melakukan respons, jelasnya.

“Jadi Indikator pelaksanaan SKDR berupa ketepatan dan kelengkapan pelaporan oleh seluruh puskesmas. Dengan ketepatan dan kelengkapan laporan yang tinggi akan mempercepat sinyal peringatan dini terhadap KLB,” tambahnya.

Sebelumya Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Gazali, S.KM dalam laporannya menyampaikan, Rakor dengan petugas survailens yang terdiri dari 13 Puskesmas ini bertujuan untuk mengevaluasi pencatatan dan pelaporan system survailens, validasi data KLB sekaligus sosialisasi Monkeyfox (Cacar Monyet), papar Gazali, SKM dalam laporannya.

Ketika ditemui seusai pembukaan rakor tersebut, Gazali, S.KM secara rinci menjelaskan, jadi KLB itu adalah salah satu status yang diterapkan di Indonesia untuk mengklasifikasikan peristiwa merebaknya suatu wabah penyakit dan ini diatur  dalam Permenkes RI No. 1501/2010, dimana  pengertian Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah, dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah, jelasnya.

“Jadi menurut  Permenkes  tersebut  dimana penanggulangan KLB atau wabah dilakukan secara terpadu, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat,” tutupnya.

Rakor tersebut diikuti 13 peserta masing – masing dari perwakilan 13 Puskesmas dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah yang merupakan Penanggung Jawab Survailens. (Ks/Diskominfo – BM).