Bupati Bener Meriah Keluarkan Larangan Keras: Tidak Boleh Menimbun dan Jual Barang di Atas HET!

Lisma Warda | Senin, 15 Desember 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Redelong, Bener Meriah – Bupati Bener Meriah, Ir H. Tagore Abubakar, pada tanggal 30 November 2025, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1398 Tahun 2025 tentang Larangan Menimbun dan Menjual Barang di Atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul kejadian luar biasa cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Bener Meriah, yang mengakibatkan tanah longsor dan banjir bandang. Bencana tersebut berdampak pada terputusnya beberapa akses jalan dan jembatan di wilayah Bener Meriah, yang pada gilirannya menyebabkan pasokan barang pokok kebutuhan masyarakat menjadi terbatas. Surat edaran ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Bener Meriah Nomor 360/1370/2025 Tanggal 26 November 2025. Peringatan Keras bagi Pemilik Toko Surat edaran ini secara spesifik ditujukan kepada Pemilik Usaha Toko Grosir dan Pemilik Usaha Toko Eceran di tempat. Poin-poin penting yang ditekankan dalam edaran tersebut meliputi: * Larangan Penimbunan: Pemilik usaha toko grosir dan toko eceran dilarang keras melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok. Larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kelangkaan barang kebutuhan pokok di wilayah Bener Meriah. * Larangan Menjual di Atas HET: Seluruh pihak dilarang menjual barang kebutuhan pokok kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap surat edaran ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak yang dituju guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan di tengah kondisi tanggap darurat bencana.