BKPP Himbau Para seluruh ASN Untuk Menjaga Netralitas Selama Masa Pemilu 2024
PPID Bener Meriah | Kamis, 7 Desember 2023 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
 
 
Bener Meriah - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Bener Meriah menghimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya selama masa Pemilu 2024.
Kepala BKPP Bener Meriah Kamaruddin, S. AP. M. AP menjelaskan, ada beberapa pose atau gaya foto yang dilarang untuk digunakan para abdi negara.
"Hal ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilu" ucapnya saat di Jumpai di Kantor BKPP Bener Meriah, Rabu (06/12/2023)
"Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ASN tetap menjaga netralitas dan profesionalisme mereka selama proses Pemilu 2024 berlangsung" lanjut Kamaruddin
Kamaruddin juga mengatakan, selama masa Pemilu, para ASN agar berhati-hati saat berfoto sediri maupun dengan banyak orang, jangan sampai terlihat seperti memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh. Karena foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi para ASN.
Berikut gaya pose foto yang dilarang dilakukan ASN selama masa Pemilu:
1. Gaya tangan dengan satu jempol diangkat ke atas;
2. Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan jempol dan jari kelingking diangkat (atau menunjukkan angka dua);
3. Gaya tangan dengan jempol dan jari telunjuk diangkat membentuk simbol pistol;
4. Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan;
5. Gaya tangan membentuk simbol 'ok' dengan jari tengah, manis, kelingking diangkat (atau menunjukkan angka tiga);
6. Gaya tangan dengan jari 'peace' atau angka dua;
7. Gaya tangan dengan 5 jari (karena masih termasuk nomor urut paslon);
8. Gaya tangan dengan jari telunjuk diangkat (menunjukkan angka satu);
9. Gaya tangan dengan mengangkat jempol, telunjuk dan kelingking membentuk simbol ‘metal’ (menunjukkan angka tiga).
"Para ASN masih diperbolehkan untuk berfoto dengan pose yang masih diizinkan seperti dengan tangan mengepal dan selain pose-pose foto di atas." Ujar Kamaruddin
Kepala BKPP tersebut juga mengingkatkan para ASN juga dilarang mengunggah foto bersama capres, cawapres, calon gubernur atau wakil gubernur, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, dan calon anggota DPR atau DPD atau DPRD di media sosial yang dapat diakses publik.
"Kami menghimbau Setiap satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) khususnya di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah diharapkan dapat melakukan sosialisasi melalui berbagai kesempatan terhadap ASN di lingkungan masing-masing. Sehingga tidak ada lagi ASN yang beralasan dirinya tidak paham dan tidak tahu" ujayanya (Ar/Diskominfo)