Berpayung Sumpah, Beralas Integritas: Pergulatan Pemberi Keterangan Ahli di Panggung Keadilan

adminppidbenermeriah benermeriah | Jumat, 9 Mei 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Dalam dunia pengungkapan kecurangan (fraud), pekerjaan seorang auditor atau pemeriksa tidak selesai ketika laporan investigatif rampung. Justru ujian sejatinya dimulai ketika mereka diminta memberikan keterangan sebagai ahli di ruang persidangan. Di sana, angka bertemu argumen, dan integritas diuji di hadapan hukum dan publik.

Sebagai Inspektur Pembantu Khusus yang turut mendampingi proses ini, saya menyaksikan langsung bagaimana seorang auditor bukan hanya dituntut mahir dalam analisis, namun juga harus mampu menjelaskan temuannya secara jernih, logis, dan meyakinkan dalam iklim persidangan yang penuh tekanan. Hal ini saya alami saat mendampingi rekan kami, Bapak Edi Armansyah, ST dan Bapak Helmi, SE—dua auditor yang bertugas sebagai ahli dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Keterangan mereka menjadi kunci dalam membuktikan dugaan penyimpangan anggaran. Namun, di balik peran itu terdapat beban psikologis yang tidak ringan—pertanyaan tajam dari penasehat hukum, tekanan waktu, serta potensi stigma publik. Untuk itu, saya memilih tidak membiarkan mereka menghadapi ruang sidang sendirian.

Saya senantiasa berusaha hadir secara fisik dan moral, bukan hanya sebagai atasan, tetapi sebagai rekan sejawat yang memahami betapa kompleksnya situasi ini. Tidak berhenti sampai di sana, saya juga mengajak anggota tim audit lainnya untuk turut hadir di ruang sidang. Tujuannya bukan sekadar memberi semangat, tetapi juga agar mereka menyaksikan langsung dinamika dan realitas persidangan sebagai pembelajaran nyata—pengalaman empiris yang tak bisa digantikan oleh pelatihan di ruang kelas.

Langkah ini menjadi bentuk investasi kelembagaan. Kita membangun budaya pendampingan dan solidaritas profesional, karena proses pemberian keterangan ahli adalah bagian dari tanggung jawab bersama, bukan beban individual.

Keterangan Ahli: Antara Kompetensi dan Keteguhan Moral

Dalam sistem hukum Indonesia, ahli bukan hanya pelengkap alat bukti. Ia adalah penafsir realitas teknis dalam bahasa hukum. Dalam perkara fraud, yang sering kali melibatkan skema rumit, keterangan ahli menjadi jembatan antara fakta dan pemahaman majelis hakim. Namun untuk menjadi jembatan itu, dibutuhkan lebih dari sekadar kompetensi—dibutuhkan keteguhan moral dan ketulusan untuk berpihak pada kebenaran.

Berikut beberapa pelajaran penting yang saya temukan dan terus kami bangun bersama tim:

1. Kuasai Temuan dan Metodologi Secara Holistik

Pemahaman mendalam atas proses audit menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan silang secara konsisten.

2. Latihan Mental dan Simulasi Persidangan

Seorang ahli perlu terbiasa menghadapi situasi tekanan tinggi. Mock trial atau simulasi tanya jawab sangat bermanfaat.

3. Menjaga Netralitas dan Profesionalisme

Integritas diuji ketika ahli diminta memihak secara halus. Posisi terbaik adalah berpihak pada fakta dan metodologi.

4. Solidaritas Tim sebagai Dukungan Psikologis

Kehadiran rekan kerja atau pimpinan di ruang sidang menjadi penguat moral. Ini bukan hanya tentang individu, tapi representasi institusi.

5. Etika Profesi adalah Fondasi Utama

Mengacu pada Fraud Examiner’s Manual (ACFE) dan Kode Etik AAIPI, ahli harus tegas menolak intervensi dan tetap independen.

Integritas adalah Pilar Keadilan

Menjadi ahli dalam ruang sidang tidak hanya soal ilmu, tetapi juga soal keberanian untuk mempertahankan integritas. Di ruang sidang Tipikor, ketika sumpah diucapkan, seorang auditor tak hanya bicara di bawah hukum, tapi juga di hadapan nuraninya sendiri.

Dengan semangat itu, pendampingan yang saya lakukan bukan hanya bentuk dukungan individual, melainkan upaya memperkuat kapasitas dan kepercayaan diri kelembagaan. Kita tidak hanya mencetak ahli, tapi juga menanamkan nilai bahwa kebenaran harus diperjuangkan bersama.