Bener Meriah - Sampai berita ini dirilis (Sabtu, 29 November 2025) Kabupaten Bener Meriah masih terisolir dari berbagai akses dan belum mendapatkan bantuan dari Provinsi Aceh maupun dari Nasional. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Bupati Bener Meriah Ir. H.

Lisma Warda | Senin, 15 Desember 2025 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

REDELONG - Pemerintah Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan pengumuman resmi mengenai perpanjangan masa libur sekolah untuk seluruh jenjang pendidikan di wilayah tersebut. Libur sekolah yang sebelumnya telah ditetapkan, kini diperpanjang hingga tanggal 6 Desember 2025.

Perpanjangan masa libur ini berlaku untuk semua tingkatan sekolah, mulai dari TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA sederajat di seluruh wilayah Kabupaten Bener Meriah.

Keputusan ini diambil menyusul ditetapkannya status Tanggap Darurat Bencana di Kabupaten Bener Meriah.

Penetapan status ini didasarkan pada dua surat keputusan Bupati Bener Meriah, yaitu:
* Surat Keputusan Nomor 360/1370/2025 tertanggal 26 November 2025 tentang Pernyataan Tanggap Darurat Bencana.
* Surat Keputusan Nomor 360/570/SK/2025 tertanggal 26 November 2025 tentang Penunjukan Tim Komando Tanggap Darurat Bencana akibat Cuaca Ekstrem.

Pemberitahuan resmi dengan sifat "Penting" ini ditandatangani oleh Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar. Surat tersebut ditujukan kepada:
* Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bener Meriah
* Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah
* Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Kabupaten Bener Meriah

Para pihak tersebut diminta untuk segera menginformasikan perpanjangan libur ini kepada seluruh kepala sekolah dan dewan guru di tingkatannya masing-masing.

Keputusan ini merupakan langkah mitigasi dan penanggulangan dampak dari cuaca ekstrem yang melanda wilayah Kabupaten Bener Meriah.