Bencana Cuaca Ekstrem Bener Meriah: Total Kerusakan dan Kerugian Tembus Rp7,1 Triliun, Pemulihan Difokuskan pada Infrastruktur

Lisma Warda | Rabu, 4 Februari 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

BENER MERIAH – Rentetan bencana cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Bener Meriah pada akhir November 2025 telah menyisakan dampak kerusakan yang masif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Kepala Bidang Penelitian, Pengembangan Program, dan Pendanaan Pembangunan Bappeda Bener Meriah, Rahmat Yanidin, S.Pd, M.A.P, pada Selasa (3/2/2026), total kerusakan dan kerugian fisik maupun sosial akibat bencana tersebut diperkirakan mencapai Rp7,19 triliun.

Kronologi dan Pemicu Bencana

Bencana yang meliputi banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga angin kencang ini dipicu oleh fase aktif musim hujan yang dimulai sejak 26 November 2025. Curah hujan dengan intensitas menengah hingga ekstrem, terutama pada sore dan malam hari, memicu peningkatan debit air sungai secara drastis.

"Kondisi topografi wilayah dan dinamika atmosfer regional memperparah keadaan. Aliran air membawa material lumpur, batang kayu, dan sedimen yang menerjang permukiman serta lahan pertanian warga," ujar Rahmat Yanidin melalui sambungan telepon.

Rincian Kerusakan per Sektor

Dampak ekonomi dari bencana ini sangat signifikan, dengan sektor infrastruktur menelan kerusakan paling besar. Berikut adalah rincian nilai kerusakan dan kerugian:

- Infrastruktur: 4,8 triliun

- ?Ekonomi: 1,8 triliun

- ?Permukiman: 215 miliar 

- ?Lintas Sektor: 176 miliar 

- ?Sosial: 75 miliar 

Total Kerusakan dan Kerugian: Rp. 7,1 Triliun

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR)

Pemerintah Kabupaten Bener Meriah melalui Bappeda telah memetakan kebutuhan pendanaan untuk proses pemulihan. Total kebutuhan dana untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dianggarkan sebesar Rp7,32 triliun.

Fokus utama pendanaan akan dialokasikan pada:

1. Sektor Infrastruktur: Rp5,67 triliun (prioritas utama perbaikan akses dan fasilitas publik).

2. Sektor Lintas Sektor: Rp201,16 miliar.

3. Sektor Permukiman: Rp191,72 miliar.

4. Sektor Sosial: Rp33,80 miliar.

Strategi Pemulihan dan Mitigasi

Rahmat Yanidin menekankan bahwa pelaksanaan pemulihan ini tidak hanya sekadar membangun kembali, tetapi juga mengintegrasikan prinsip pengurangan risiko bencana (PRB). Penyusunan rencana ini melibatkan koordinasi antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat.

"Pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi harus memperhatikan skala prioritas. Selain pemulihan fisik, tindakan pencegahan dan mitigasi sangat krusial agar risiko serupa di masa depan dapat diminimalisir," tutupnya. (HA/KominfoBM)