Beacukai Lhoukseumawe Dan Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah Sita 445 Bungkus Rokok Ilegal Dan 65 Bungkus Tembakau Iris
PPID Bener Meriah | Senin, 11 Oktober 2021 | Informasi Pemerintahan

Redelong - Operasi gabungan yang dilakukan oleh Beacukai Lhoukseumawe bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah selama 3 hari (Selasa, Rabu dan Kamis) telah menyita sebanyak 445 bungkus Rokok ilegal dari berbagai merek dan 65 bungkus tembakau iris yang dijual bebas dikedai-kedai dan toko dibeberapa titik dalam wilayah Kabupaten Bener.
Operasi gabungan dihari ketiga, Kamis (7/10/2021) dipimpin langsung oleh Kasie Penindakan dan Penyidikan Beacukai Lhoukseumawe Niko Jadi Saputro didampingi oleh Pejabat Fungsional Pemeriksa Beacukai Lhoukseumawe Nasril Fahmi bersama anggota diantaranya Agus Radi, M. Junaidi.S. Rafika Melanie, Setiawan Novianto Merpaung.
Seusai melakukan operasi Gabungan tersebut Kasie Penindakan dan Penyidikan Beacukai Lhoukseumawe Niko Jadi Saputro didampingi oleh Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Dan Syariat Islam Satpol PP dan Wh kabupaten Bener Meriah Fadlon Saputra, S.H.I, M.AP kepada Dinas Kominfo menjelaskan, Alhamdulillah operasi gabungan antara Beacukai Lhoukseumawe bersama dengan Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah berjalan dengan cukup baik, aman dan kondusif, katanya.
“Dibeberapa titik/tempat dalam wilayah Kecamatan Bukit dan Wih Pesam kita telah menyita sebanyak 445 bungkus Rokok legal dari berbagai merek dan 65 bungkus tembakau iris yang dijual bebas,” jelas Niko Jadi Saputro.
Lebih lanjut Kasie Penindakan dan Penyidikan Beacukai Lhoukseumawe Niko Jadi Saputro juga menjelaskan tentang asal dari Rokok illegal tersebut sehingga kios-kioas bebas untuk menjualnya, dimana para pemilik kios-kios tersebut mendapat barang illegal tersebut dari para sales-sales/distributor.
“Saya berharap kepada masyarakat, dengan adanya kegiatan operasi bersama ini sekaligus memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang, 1. Masyarakat untuk tidak memgkonsumsi rokok illegal, karena kita tidak tahu apa bahan yang terkandung dalam rokok illegal tersebut, 2. Kepada masyarakat apabila ada menemukan jenis rokok ilegal tersebut untuk memberikan informasi kepada Beacukai Lhoukseumawe atau boleh juga kepada Satpol PP dan WH Kabupaten Bener Meriah untuk ditindaklanjuti dan 3. Kepada para distributor atau sales-sales untuk tidak menjualnya kepada para pedagang, karena ini konsekuensi hukumnya adalah Pidana, paparnya.
Kasie Penindakan dan Penyidikan Beacukai Lhoukseumawe Niko Jadi Saputro menghimbau kepada masyarakat, pedagang, dan distributor untuk tidak lagi menjual, memakai rokok ilegal tersebut disamping merugikan keuangan negara karena ada cukai yang tidak dibayar dan bagi konsumen ini juga berbahaya terutama bagi kesehatan, karena kita tahu apa bahan yang terkandung didalam rokok tersebut, tegasnya.
Terakhir disampaikannya, barang sitaan ini akan diamankan di kantor Beacukai Lhoukseumawe, dan operasi ini akan terus kita lakukan secara berkala bersama Satpol PP dan Kabupaten Bener Meriah, pungkasnya.
Operasi gabungan yang dilakukan tersebut dari satpol PP dan WH adalah, Kabid Penegakan Peraturan Perundang - Undangan Dan Syariat Islam Fadlon Saputra, S.H.I, M.AP didampingi oleh Kabid Trantib Handri, SH, Kasie Pembinaan dan Pengamanan Muslim, SE, Kasie Op. Yumna Fitri, SE dan Wendy Aramiko, SH. (Ks/DISKOMINFO – BM).