Asisten I Setdakab Bener Meriah Buka FGD Terkait Qanun Pemerintahan Kampung

PPID Bener Meriah | Rabu, 22 September 2021 | Informasi Pemerintahan 

Redelong- Pelaksana Tugas Bupati Bener Meriah Dailami diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Drs. Mukhlis membuka Forum Group Discusion (FGD) Rabu (22-09-2021)

Forum Group Discusion yang digelar oleh bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah membahas terkait revisi Qanun Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Kampung.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, SIP., M.Sc dalam laporannya menyebutkan, kegiatan pada hari ini adalah kegiatan lanjutan, sebelumnya kegiatan serupa juga sudah pernah digelar.

Tujuan dari forum tersebut untuk menampung pendapat revisi Qanun Nomor 04 Tahun 2015, Tentang Pemerintahan Kampung, “sebelumnya kita mengundang Pak Camat, beberapa perwakilan tokoh. Kegiatan hari ini merupakan kegiatan kedua atau kegiatan lanjutan dari kegiatan FGD yang sebelumnya sudah pernah dilakukan. Kegiatan kedua ini kita mengundang Kadis DPMK, Sekretaris, Kepala Bidang, Kabid Hukum, Ketua Apdesi dan Ketua Forum Reje setiap kecamatan dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah,”terang Khairmansyah.

Harapan Kepala Tatapem Setdakab Bener Meriah itu, produk yang akan dihasilkan nantinya merupakan produk bersama, karena qanun pemerintahan kampung ini usernya ada pada Ketua Apdesi dan Ketua Forum Reje Kampung, sementara pemerintah hanya sebagai fasilitator.

Asisten I Setdakab Bener Meriah Drs. Mukhlis dalam arahannya mengharapkan seluruh peserta rapat Forum Group Discusion dapat fokus dengn kegitan yang digelar di ruangan saber pungli, sehingga katanya, apa yang di bicarakan dan dibahas dalam FGD ini bisa sama-sama difahami dengan baik. “Karena pekerjaan ini adalah untuk meringankan tugas para reje kampung dengan aparatnya,” ujarnya.(prokopim/kominfo-bm)