Asisten 1 Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc Ikuti Rakor Tindak Lanjut Surat Atensi KPK Dengan KPK RI Secara Virtual Dari Ruang Sidang MPTPGR.
Lisma Warda | Senin, 16 Maret 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Redelong : Bupati Bener Meriah yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Bener Meriah Khairmansyah, S.IP., M.Sc bersama Inspektur Inspektorat Kabupaten Bener Meriah Mawardi, S.Ag., M.Sos., CGCAE, ikuti rapat koordinasi (Rakor) tindak lanjut surat atensi KPK dengan Ramdhani selaku PIC (Person In Charge) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Aceh dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia secara virtual dari Ruang Sidang MPTPGR Inspektorat Kabupaten Bener Meriah, Jumat (13-03-2026).
Rapat koordinasi ini dilaksanakan berdasarkan surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia nomor : B/1272/KSP.00/70-72/2026, Tanggal 27 Februari 2026 Tentang Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Surat Atensi KPK.
Rakor ini membahas terkait penyampaian nilai indeks pencegahan korupsi daerah monitoring controlling surveillance of prenvention (IKPD MCSP) tahun 2025 dan atensi tindak lanjut koordinasi pemberantasan korupsi tahun2025 di pemerintahan Provinsi/ kabupaten/kota se-Aceh.
Rakor tindak lanjut surat atensi KPK yang di gelar di Ruang Sidang MPTPGR Inspektorat dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Bener Meriah Nazhan, SH., Kepala Bagian UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Setdakab Bener Meriah Mudji Burahman., Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset (BPKPA) Kabupaten Bener Meriah Muhammad Junaidi AR dan para Kabid BPKPA., Plt. Kadis Pendidikan Saidi M. Nurdin, S.Pd., M.Pd., Plt. Kepala Disdukcapil Wahidi, S.Pd., M.Ps., Sekretaris Dikominfo Riska Kadisa, S.Kom., Plt. Sekwan (Sekretaris Dewan) DPRK Bener Meriah adalah Husni Mubarak., Sekretaris Dinas PUPKP Rahmadani, S.T., M.T., perwakilan Kadis Kesehatan Desri Fitria, S.Sit serta sejumlah OPD terkait lainnya. Rakor tindak lanjut surat atensi KPK dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ini juga di ikuti oleh Provinsi dan kabupaten/kota se Provinsi Aceh.
Adapun poin-poin pokok yang disampaikan oleh Ramdhani selaku PIC (Person In Charge) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah Aceh dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia adalah terkait atensi terhadap 8 area IKPD MCSP seperti Area perencanaan. Area penganggaran. Area pengadaan barang/jasa (PBJ). Area pelayanan publik. Manajemen ASN. Area pengelolaan barang milik daerah (BMD). Area penguatan APIP. Secara garis besar rakor ini bertujuan agar pemerintah daerah tidak hanya sekadar memenuhi administrasi laporan, tetapi mampu melakukan perbaikan sistem secara riil untuk mencegah tindak pidana korupsi.