Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun di Aceh

- | Senin, 27 April 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

Banda Aceh - Pemerintah Pusat ,Provinsi,Daerah terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Advokasi kepada Pemerintah Daerah dalam Rangka Pemberian Dukungan Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang secara resmi dibuka hari Senin sampai dengan Rabu, 20 s.d 22 April 2026 di Aula Hotel Hermes Palace Banda Aceh

Kegiatan ini yang turut hadir di hadiri 1.Kepala Dinas Pendidikan 23 Kab/Kota,2.Kepala Bapedda 23 Kab/Kota,3.Kepala Kantor Kemenag 23 Kab/Kota,4 .Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil 23 Kab/Kota,5.Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong 23 Kab/Kota,6.Ketua Pokja Bunda Paud 23 Kab/Kota.

Kegiatan ini menjadi wujud dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun ditetapkan sebagai salah satu program prioritas nasional dengan fokus utama pada penguatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Oleh karena itu, diperlukan sinergi dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah untuk memastikan implementasi kebijakan ini berjalan optimal di seluruh wilayah.

sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya dalam tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Kegiatan ini bertujuan untuk:Memastikan pemerataan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh anak Indonesia,Mendorong dukungan kebijakan pemerintah daerah dalam implementasi Wajib Belajar 13 Tahun, Menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) melalui kolaborasi lintas sektor.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan bahasa Kemendikdasmen, Hafis Mukhsin, M.Si,Dalam sambutannya, disampaikan bahwa sebagai Abdi negara seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas. Hal ini sejalan dengan arah pembangunan nasional dalam Asta Cita, yang menempatkan pembangunan SDM unggul sebagai prioritas utama, khususnya bagi masyarakat Aceh.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun merupakan strategi konkret dalam mewujudkan pendidikan bermutu. Untuk itu, diperlukan langkah-langkah sistematis dan terintegrasi lintas sektor sebagai leading sector dalam implementasinya.

Salah satu fokus utama adalah penguatan kebijakan berbasis data. Data pendidikan harus terintegrasi dan tervalidasi dengan baik, mencakup data dari Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, serta diselaraskan dengan data administrasi kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, data Asesmen Nasional dan data anak putus sekolah menjadi instrumen penting dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran.

Melalui sinergi ini, diharapkan kebijakan yang disusun tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga implementatif dan berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan daerah dituntut untuk bekerja secara kolaboratif dalam memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

Sementara itu, pentingnya koordinasi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program ini. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun sangat ditentukan oleh validitas data, konsistensi kebijakan, serta komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah.

“Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berbasis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga implementasinya benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui kegiatan advokasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah strategis antara seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung suksesnya program Wajib Belajar 13 Tahun, demi terwujudnya generasi Aceh yang cerdas, unggul, dan sejahtera.(JT-DiskominfoBM)