REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus mempertegas langkahnya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah daerah menjalankan peran multi-aspe

- | Selasa, 7 April 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

REDELONG – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah terus mempertegas langkahnya dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB), pemerintah daerah menjalankan peran multi-aspek sebagai regulator, fasilitator, hingga koordinator guna memastikan hak-hak anak terintegrasi dalam setiap kebijakan pembangunan.

Dalam wawancara via telepon pada Rabu (1/4/2026), Kepala Dinas DP3AKB, Edi Jaswin, menjelaskan bahwa pencapaian KLA didasarkan pada 31 indikator yang terbagi dalam lima klaster utama. Namun, keberhasilan ini sangat bergantung pada efektivitas peran pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan dan infrastruktur di lapangan. “Untuk indikatornya penilaiannya ada di setiap SKPK, untuk itu diharapkan semua SKPK agar dapat memberikan data dukung terkait pencapaian 5 klaster dengan 31 indikator penilaiannya” ujar Edi Jaswin.

Pemkab Bener Meriah saat ini tengah memfokuskan sumber daya pada sinkronisasi antara klaster pemenuhan hak anak dengan peran nyata OPD terkait:

• Regulasi dan Hak Sipil (Klaster I): Pemerintah bertindak sebagai Regulator dengan menyusun Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati terkait KLA. Hal ini dibuktikan dengan kemudahan layanan administrasi kependudukan untuk menjamin setiap anak memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA).

• Penguatan Lembaga dan Pengasuhan (Klaster II): Sebagai Koordinator, pemerintah telah membentuk Gugus Tugas KLA yang melibatkan lintas OPD, dunia usaha, hingga media massa. Fokusnya adalah mengaktifkan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan menekan angka perkawinan anak melalui edukasi masif.

• Fasilitator Infrastruktur dan Kesehatan (Klaster III & IV): Peran Fasilitator diwujudkan melalui pembangunan ruang publik ramah anak, seperti Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA), Sekolah Ramah Anak (SRA), serta fasilitas kesehatan yang memenuhi standar pelayanan ramah anak.

• Partisipasi dan Perlindungan Khusus (Klaster V): Pemerintah terus memfasilitasi Forum Anak dari tingkat kabupaten hingga desa agar suara anak terdengar dalam perencanaan pembangunan (Musrenbang). 

Di sisi lain, sistem perlindungan khusus juga diperkuat untuk memberikan pendampingan hukum dan psikososial bagi anak korban kekerasan atau eksploitasi.

Masuk dalam Perencanaan Strategis (RPJMD) Lebih lanjut, ditegaskan bahwa prinsip-prinsip KLA kini telah diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan daerah (RPJMD). Hal ini memastikan bahwa program ramah anak bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan memiliki dasar anggaran dan keberlanjutan yang kuat.

"Kami tidak hanya membangun fisik, tetapi juga membangun sistem. Dengan adanya Perda KLA dan keterlibatan aktif Gugus Tugas, kita menciptakan ekosistem di mana anak-anak Bener Meriah bisa tumbuh dengan aman, terlindungi, dan terpenuhi hak sipilnya," ungkap Edi Jaswin.

Melalui sosialisasi intensif mengenai anti-bullying dan penghentian pekerja anak, Pemkab Bener Meriah optimis dapat menciptakan lingkungan kondusif yang merata hingga ke tingkat desa, demi mencetak generasi emas yang berkualitas di masa depan. 

“Selama 2 tahun Kabupaten Bener Meriah berada di kategori pratama, tahun ini kami akan berupaya agar bisa naik menjadi kategori madya” harap Kepala Dinas DP3AKB menutup wawancara tersebut. (HA/KominfoBM)