Pimpin Rapat Konsultasi Publik Revisi RTRW Kabupaten Bener Meriah, Bupati Tagore Harap Revisi RTRW Harus Mampu Mengakomodasi Kebutuhan Pembangunan Daerah.
PPID Utama | Jumat, 24 Juli 2026 | Informasi Pemerintahan Informasi Umum
Redelong : Bupati Bener Meriah, Ir. H. Tagore Abubakar, menghadiri kegiatan Konsultasi Publik Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bener Meriah yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bener Meriah sebagai bagian dari proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Bener Meriah.
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan bahwa Kabupaten Bener Meriah saat ini tengah melakukan revisi terhadap Qanun Nomor 4 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Bener Meriah Tahun 2012–2032. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut hasil Peninjauan Kembali (PK) RTRW tahun 2019 yang menyatakan RTRW Kabupaten Bener Meriah perlu direvisi akibat berbagai perkembangan pembangunan, perubahan batas wilayah, serta dinamika pemanfaatan ruang yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Bupati Tagore Abubakar menyampaikan bahwa revisi RTRW merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih terarah, berkelanjutan, dan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan ke depan. Menurutnya, dokumen RTRW menjadi pedoman penting dalam menentukan arah pembangunan wilayah, investasi, pengembangan infrastruktur, kawasan pertanian, pariwisata, hingga mitigasi bencana.
“Revisi RTRW ini harus mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan daerah sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan. Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkomitmen menyusun tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Bupati.
Dalam pemaparan materi konsultasi publik, sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian dalam revisi RTRW antara lain perubahan batas administrasi wilayah, alih fungsi kawasan hutan, usulan pelepasan kawasan hutan produksi, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), pengembangan kawasan industri, konflik satwa dan manusia, kawasan bentang alam karst, pengembangan Bandara Rembele, kawasan rawan bencana Gunung Burni Telong dan longsor, serta pengembangan kawasan destinasi pariwisata Aceh.
Selain itu, revisi RTRW juga menyesuaikan berbagai regulasi terbaru di bidang penataan ruang dan pembangunan nasional, termasuk sinkronisasi dengan visi pembangunan daerah serta kebutuhan pengembangan wilayah Kabupaten Bener Meriah ke depan.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah berharap dapat menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan guna menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif, partisipatif, dan mampu menjadi pedoman pembangunan daerah yang berkelanjutan menuju Bener Meriah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.