Pengurus KDKMP bener meriah tembus program magang kementerian koperasi tahun 2026

PPID Utama | Jumat, 6 November 2026 | Informasi Pemerintahan  Informasi Umum 

BENER MERIAH, 5 November 2026 – Sebanyak tiga peserta dari Kabupaten Bener Meriah ditetapkan mengikuti Program Pemagangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Batch II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Program ini merupakan upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia pengelola koperasi melalui pembelajaran langsung pada koperasi modern yang telah berpengalaman dalam pengelolaan kelembagaan dan pengembangan usaha.

Penetapan peserta tersebut tertuang dalam Surat Kementerian Koperasi Republik Indonesia Nomor B-314/D.3.KOP/PK.03.00/2026 tanggal 3 November 2026, perihal Penyampaian Peserta Pemagangan KDKMP Batch II Tahun 2026. Secara nasional, sebanyak 500 peserta ditetapkan mengikuti program pemagangan berbasis ekosistem bisnis pada sembilan koperasi modern di Indonesia.

Proses Pendaftaran dan Seleksi Berjenjang

Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bener Meriah melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan, Hasra, S.Fil.I., M.A.P., menjelaskan bahwa keikutsertaan peserta dari Kabupaten Bener Meriah merupakan hasil proses pendaftaran dan seleksi yang dilaksanakan secara berjenjang.

Pendaftaran calon peserta dilakukan secara daring melalui portal resmi Kementerian Koperasi pada laman https://talenta.kop.go.id/. Setelah pendaftaran, tahapan dilanjutkan dengan verifikasi dan rekomendasi usulan peserta oleh Dinas Kabupaten/Kota, kemudian rekomendasi dari Dinas Provinsi yang membidangi koperasi.

Selanjutnya, usulan peserta diproses oleh Kementerian Koperasi melalui tahapan seleksi administrasi di tingkat pusat. Calon peserta yang memenuhi persyaratan administrasi memperoleh pemberitahuan melalui surat elektronik (email) untuk mengikuti tahapan wawancara secara daring yang dilaksanakan pada Oktober 2026.

“Proses seleksi ini memberikan kesempatan kepada pengelola KDKMP untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensinya melalui program pemagangan yang dilaksanakan secara terstruktur. Keikutsertaan peserta dari Bener Meriah diharapkan menjadi kesempatan untuk memperoleh pengalaman langsung dari praktik pengelolaan koperasi modern,” jelas Hasra.

Setelah seluruh tahapan seleksi diselesaikan, Kementerian Koperasi menerbitkan penetapan peserta melalui surat resmi tertanggal 3 November 2026.

Tiga Peserta dari Kabupaten Bener Meriah

Berdasarkan daftar peserta yang disampaikan Kementerian Koperasi, tiga peserta dari Kabupaten Bener Meriah yang ditetapkan mengikuti program pemagangan tersebut adalah:

1. Sigit Faturohman, berasal dari KDMP Syariah Tembolon, Kabupaten Bener Meriah. Mengikuti pemagangan di Koperasi Syariah BMI, Tangerang, pada 19–26 November 2026.

2. Abdinal Juliandi, berasal dari Koperasi Desa Merah Putih Syariah Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Mengikuti pemagangan di Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Bandung, pada 24 November–1 Desember 2026.

3. Khairul Imam, berasal dari KDKMP Syariah Waq Pondok Sayur, Kabupaten Bener Meriah. Mengikuti pemagangan di Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Bandung, pada 24 November–1 Desember 2026.

Melalui penempatan tersebut, peserta dari Kabupaten Bener Meriah akan mengikuti pembelajaran pada dua koperasi modern yang memiliki karakteristik dan praktik pengelolaan usaha yang diharapkan dapat menjadi referensi bagi pengembangan KDKMP di daerah.

Belajar dari Praktik Pengelolaan Koperasi Modern

Program Pemagangan KDKMP Tahun 2026 melibatkan sembilan koperasi modern sebagai lokasi pembelajaran, yaitu Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Agro Niaga Jabung, Koperasi Pondok Pesantren Husnul Khotimah, Koperasi Syariah BMI, Koperasi Langgeng Mulyo, Koperasi Petani Muda Keren, Koperasi Pondok Pesantren Al Ittifaq, Koperasi Produsen Marindo Citra Bahari, dan Koperasi Unit Desa Mino Soyo.

Menurut Hasra, pendekatan pemagangan berbasis ekosistem bisnis memiliki arti penting bagi pengembangan KDKMP. Koperasi tidak cukup hanya dibangun melalui pemenuhan aspek legalitas dan administrasi kelembagaan, tetapi juga harus didukung oleh kemampuan pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha secara nyata dan berkelanjutan.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat mempelajari berbagai aspek pengelolaan koperasi, mulai dari tata kelola kelembagaan, manajemen organisasi, administrasi dan keuangan, pengembangan unit bisnis, pelayanan anggota, pengelolaan rantai pasok, hingga pembangunan kemitraan dan jejaring usaha.

Pengalaman praktis tersebut diharapkan menjadi referensi bagi peserta dalam mengembangkan model bisnis koperasi sesuai dengan potensi ekonomi lokal, karakteristik wilayah, dan kebutuhan masyarakat desa.

Mendukung Pencapaian Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah

Program Pemagangan KDKMP Tahun 2026 juga memiliki keterkaitan dengan arah kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung pencapaian visi Bupati dan Wakil Bupati Bener Meriah, yaitu “Bener Meriah yang Islami, Harmoni, Maju dan Sejahtera.”

Secara khusus, program ini sejalan dengan Misi ke-8, yaitu “Mewujudkan Perekonomian yang Kuat, Mandiri dan Berkeadilan.”

Hasra menyampaikan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia pengelola koperasi merupakan salah satu prasyarat penting dalam membangun kelembagaan ekonomi masyarakat yang produktif, mandiri, dan mampu memberikan manfaat secara berkelanjutan.

Dalam konteks pembangunan ekonomi daerah, koperasi memiliki posisi strategis sebagai wadah konsolidasi potensi ekonomi masyarakat, pengembangan usaha produktif, peningkatan nilai tambah komoditas lokal, serta perluasan akses masyarakat terhadap kegiatan ekonomi.

Kabupaten Bener Meriah memiliki potensi unggulan di sektor pertanian dan perkebunan, khususnya komoditas kopi. Oleh karena itu, diperlukan kelembagaan ekonomi yang mampu memperkuat posisi tawar petani, mengembangkan jaringan pemasaran, membangun kemitraan, serta menciptakan nilai tambah bagi produk lokal.

Melalui peningkatan kompetensi pengelola KDKMP, koperasi desa diharapkan dapat berkembang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang saling terhubung dengan potensi produksi, perdagangan, distribusi, dan kebutuhan masyarakat.

Dengan demikian, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi milik anggota, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dan penguatan ekonomi desa.

Program pemagangan ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menerjemahkan visi dan misi pembangunan daerah ke dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan kelembagaan ekonomi, serta pengembangan kegiatan usaha yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Diharapkan Menjadi Penggerak Pengembangan KDKMP

Lebih lanjut, Hasra menegaskan bahwa peningkatan kapasitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam menentukan keberhasilan pengembangan KDKMP.

Tantangan koperasi saat ini tidak hanya berkaitan dengan pembentukan badan hukum dan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut kesiapan pengelola dalam menjalankan kegiatan usaha secara profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan anggota.

Oleh karena itu, ketiga peserta diharapkan dapat mengikuti seluruh rangkaian pemagangan secara optimal, menyerap pengetahuan dan pengalaman dari koperasi tempat belajar, serta menerapkan kemampuan yang diperoleh pada koperasi masing-masing.

Hasil pemagangan juga diharapkan tidak berhenti pada peningkatan kapasitas individu peserta, tetapi dapat ditransformasikan menjadi pengetahuan dan praktik kelembagaan yang memberikan dampak lebih luas bagi pengembangan KDKMP lainnya di Kabupaten Bener Meriah.

Dengan penguatan sumber daya manusia, tata kelola kelembagaan, dan pengembangan model bisnis yang tepat, KDKMP diharapkan mampu tumbuh sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang aktif, produktif, mandiri, dan berdaya saing.

Pada akhirnya, pengembangan KDKMP diharapkan menjadi salah satu pilar dalam mewujudkan perekonomian Kabupaten Bener Meriah yang kuat, mandiri, dan berkeadilan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.