Pemkab Terus Merapatkan Barisan, Stunting di Kabupaten Bener Meriah Harus Bisa Terjun Bebas

PPID Bener Meriah | Kamis, 29 September 2022 | Informasi Pemerintahan 

Bener Meriah – “Kasus stunting di Kabupaten Bener Meriah harus bisa terjun bebas di “Bumi Sengeda” ini, caranya adalah dengan merapatkan barisan seluruh pemangku dan pengambil kebijakan serta mengabil langkah tepat, cepat dan  terukur”.

Demikian ditegaskan oleh Pj, Bupati pada kegiatan Sosialisasi Program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) Kabupaten Bener Meriah yang dilangsungkan diaula Setdakab setempat, Kamis, (29/9/2022).

Ditekankan oleh Pj. Bupati, pada hari ini (Kamis, 29/9-red) kita semua khususnya yang hadir saat ini harus menyamakan persepsi, menyatukan langkah dan komitmen, bagaimana caranya isu stretegis nasional sekarang ini yaitu masalah stunting, inflasi, kemiskinan dan isu-isu lainnya. Kita duduk bersama saat ini, sekali lagi untuk menyamakan persepsi untuk berkontribusi dan masyarkat bisa merasakan apa yang kita lakukan, kata Drs. Haili Yoga, M.Si.

Lebih lanjut disampaikan oleh Pj. Bupati, ada tim penilai independen baik dari provinsi maupun pusat, bagaimana cara kita untuk memahami stunting, dan do Bener meriah sudah berjalan dengan baik.

“Alhamdulillah, cara penanganan stunting di Bener Meriah sudah berjalan jauh lebih baik dan bahkan menjadi rujukan nasional, inilah kontibusi kita terhadap program pemerintah yang menjadi salah satu isu strategis nasional yaitu dalam menangani dan menurunkan angka stunting, khususnya di Bener Meriah,” ujarnya.

“Mengenai bagaimana cara Kabupaten Bener Meriah, ini sudah saya sampaikan kepada seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Aceh yang kebetulan diminta menjadi narasumber, pertama, 12 kabupaten/kota yang dilakukan di Kota Langsa dan kedua 11 kabupatem/kota yang dipusatkan di Nagan Raya,” sampai Drs. Haili Yoga, M.Si.

“Maka saya pastikan, untuk Kabupaten Bener Meriah, kita bukan untuk menurunkan stunting, karena itu tidak sulit, yang sangat penting untuk dilakukak adalah bagaimana kita memahami stunting,” tegasnya.

Yang dimaksud dengan stunting itu adalah adalah masalah kurang gizi kronis yang disebabkan oleh kurangnya asupan gizi dalam waktu yang cukup lama, sehingga mengakibatkan gangguan pertumbuhan pada anak yakni tinggi badan anak lebih rendah atau pendek (kerdil) dari standar usianya.

Kalau kita sudah memahami apa itu stunting masalah penurunananya itu akan lebih mudah, kalau kita hanya untuk menurunkan stunting itu sifatnya situasional, hari ini kita turun, tapi kalau kita tidak paham tahun depan bisa meningkat lagi, imbuhnya.

“Sekali lagi kami tekankan, persoalan stunting adalah persoalan dan tanggung jawab kita bersama baik diinstasi pemerintah, TNI/Polri dan BUMN dengan program CSR-nya, maupun lembaga swasta linnya. Bagaimana cara kita membantu program pemerintah pusat ini bisa brejalan dengan baik dan sukses, dalam percepatan penurunan stunting, karena yang dihadapi ini adalah kompleks dan dinamis,” ujarnya.

Sedangkan berkaitan dengan kegiatan kita pada hari ini yaitu Sosialisasi Bapak Asuh  Anak Stunting (BAAS), tujuannya adalah, siapa berbuat apa, siapa melakukan apa sesuai dengan regulasi yang telah kita buat. Tapi yang jelas program ini memiliki konsep dan tujuan, setiap bapak asuh akan membantu anak-anak asuhnya yang terkena stunting dan berasal dari keluarga tidak mampu, agar mendapatkan  makanan yang sehat dengan gizi seimbang, tutur Drs. Haili Yoga, M.Si.

Sekedar informasi Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, dan ini menjadi acuan kementerian/lembaga sampai tingkat pemerintah kampung (desa) dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam kegiatan tersebut, semua pipmpinan dari unsur Forkopimda sepakat dan mendukung penuh apa yang sudah, telah dan akan diperbuat oleh Pemkab Bener Meriah mengenai hal percepatan penurunan stunting di derah penghasil kopi Arabika terbaik didunia sangat mendukung penuh tentunya harus sesuai dengan regulasi yang ada.

Sosialisasi BAAS tersebut dihadiri oleh seluruh unsur Forkopimda, Plt. Sekda,para staf ahli bupati, para Asisten Kepala BPS, para Kepala Cabang perbankan, Kepala Rutan Kelas IIB, Ketua TP-PKK, seluruh kepala Dinas, Badan dan Kantor, seluruh Camat, seluruh Kepala Puskesmas dan undangan lainnya. (Ks/Diskominfo – BM).